Deliserdang Amankan 1.462 Kuota Bedah Rumah, Perkimtan Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat
MATATELINGA,JakartaKomitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam mempercepat pengentasan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) terus diperkuat.
Berita Sumut
Penilaian itu disampaikan FPD dalam pemandangan umumnya yang disampaikan, Drs Hendrik H Sitompul MM, dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan terhadap Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemko Medan ke PT KIM, Selasa (24/5/2016).
Temuan ini, kata Hendrik, sangat disesalkan karena memberikan gambaran selama ini Pemko Medan tidak pernah melakukan evaluasi terhadap penyertaan modal yang dilakukan. “Temuan dan saran tersebut sudah sejak tahun 2012, mengapa baru sekarang ditindaklanjuti,” tanya Hendrik.
Menurut catatan FPD, sebut Hendrik, pada tahun 2012 Pemko Medan bersama DPRD sudah pernah membentuk Perda tentang penyertaan modal kepada pihak ketiga. “Kenapa waktu itu tidak ada pemikiran untuk mempersiapkan Perda penyertaan modal ke PT KIM ini,” tanya Hendrik lagi.
Terkait penyertaan modal, sebut Hendrik, sepengetahuan FPD telah diatur didalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Mengapa Pemko Medan tidak mempedomani ketentuan ini,” katanya.
Kemudian, sambung Hendrik, FPD juga mempertanyakan perihal menentukan jumlah dividen yang diterima Pemko Medan dari PT KIM. “Apa dasar atau pedoman yang digunakan dalam penetapan jumlah deviden ini, sebab penyertaan modal telah berjalan tidak didukung Perda hanya didasarkan akta notaries,” katanya.
Penyertaan modal Pemko Medan kepada PT KIM, tambah Hendrik,
adalah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendorong
pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan masyarakat dan meningkatkan
kesempatan kerja. “Sejauhmana hal tersebut memberikan kontribusi dimaksud. Kalau
dalam evaluasi tidak memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan daerah
serta pertumbuhan ekonomi maupun kesempatan kerja, sebaiknya penyertaan modal
yang ada tidak perlu ditambah lagi,” katanya.
Dalam nota pengantarnya, lanjut Hendrik, Walikota menyebutkan nilai
penyertaan modal yang telah dilakukan sampai tahun 2014, PT KIM telah memberi deviden
kepada Pemko Medan Rp3,49 miliar. “Mulai tahun 2000 sampai tahun 2010
pembayarannya beberapa kali dicicil, karena tidak kuatnya dasar hukum dari penyertaan
modal yang dilakukan telah berpengaruh terhadap penyetoran deviden laba ke Pemko
Medan,” ujarnya.
Saat ini, kata Hendrik, nilai penyertaan modal Pemko Medan mulai
tahun 1988 sampai tahun 2015 telah mencapai Rp15 miliar atau 10% dari modal
yang ditempatkan/disetor sebesar Rp150 miliar. Peningkatan nilai penyertaan
modal ini bukan karena adanya penambahan dari Pemko Medan, akan tetapi
bertambah berdasarkan kapitalisasi cadangan perseroan. “Kami meminta agar dalam
membahas Ranperda ini, semua muatan materi yang ada dalam setiap pasal dan ayat
harus benar-benar diteliti secara cermat serta perlu dilakukan kegiatan yang
lebih dalam, sehingga dalam merumuskan ketentuan-ketentuan yang ada perlu mempertimbangkan
berbagai hal yang selama ini menjadi masalah dari pelaksanaan penyertaan modal
ini,” ungkapnya.
(Mtc)
MATATELINGA,JakartaKomitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam mempercepat pengentasan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) terus diperkuat.
Berita Sumut
MATATELINGA, Belawan Tiga preman saat beraksi ditengah Jalan mencari uang untuk membeli sabu sabu di tangkap Tim URC Sat Reskrim Polres Pel
Berita Sumut
MATATELINGA, Toba Jefry Siahaan salah satu penggiat sosial dan pemerhati pembangunan di Kabupaten Toba mengatakan jika banyak bangunan yang
Berita Sumut
MATATELINGA,Palas Akibat adanya pemberitaan media online terkait informasi tangkap lepas bandar narkoba di wilayah eks Barumun Tengah dan
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman mengikuti Rapat Koor
Berita Sumut
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menyelenggara
Nasional
MATATELINGA, Humbahas Bupati Humbahas Oloan Paniaran mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 44 tahun 2025, dengan memotong dan memangkas tunja
Berita Sumut
Dukung Asta Cita, Kejari Kab. Bogor Sulap Lahan Kosong Jadi Mesin Pendapatan Pegawai
Nasional
MATATELINGA, Tapaktuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan membenarkan kaburnya dua terdakwa yang akan menjalani persidangan di Pengadil
Aceh
MATATELINGA, Medan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara meminta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk segera mengamb
Ekonomi
MATATELINGA, Tapaktuan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Selatan melalui Unit Penegakan Hukum (Gakkum) resmi menyerahkan seorang t
Aceh
MATATELINGA,Medan Sudah sepekan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) terjadi di seluruh wilayah Sumatera Utara, termasuk di Kota Medan. Nam
Ekonomi