Matatelinga.com, Tim
Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame kembali beraksi,
Selasa (19/4/2016). Dua unit papan reklame jenis bando dan baliho dibongkar di dua
lokasi berbeda. Pembongkaran ini dilakukan karena kedua papan reklame ini
ditengarai didirikan di wilayah yang tidak dibenarkan atau
menyimpang dan menyalhi estetika maupun telah
habis masa izinnya di wilayah Kota Medan.
Untuk
melakukan pembongkaran, tim terpadu
menurunkan 135 personel yang terdiri
dari unsur Polresta Medan (20 personel), Kodim 0201/BS (15 personel), Denpom
1/5 Medan (3 personel), Satpol PP (25 personel), Dinas TRTB Kota Medan (50
personel), Dinas Perhubungan Kota Medan (6 personel), Humasy (2 personel) serta sejumlah SKPD lainnya berikut kecamatan
dan kelurahan masing-masing menurunkan 1 personel.
Pembongkaran
dilakukan bersamaan, sebagian tim gabungan membongkar papan reklame jenis bandi
berukuran 7 x 20 meter di Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zainul Arifin,
sedangkan sebagian lagi membongkar papan reklame jenis baliho berukuran 4 x 6 meter di Jalan Kejaksaan simpang Jalan
Candi Mendut.
Namun
pembongkaran bando menuai protes dari pemiliknya. Seorang pria turunan Tionghoa
bertubuh kurus didampingi dua pria, minta pembongkaran bando miliknya ditunda.
Dia beranggapan bando miliknya tidak termasuk di kawasan yang dilarang mendirikan papan reklame. Bahkan, pria itu
sempat membentak petugas yang tengah melakukan pembongkaran. “Hentikan itu! Jangan
bongkar dulu!” tegas pria tersebut.
Namun
permintaannya tidak diindahkan petugas yang melakukan pembongkaran. Apalagi
Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas TRTB, Indra Siregar memerintah
pembongkaran terus dilaksanakan. Pasalnya, izin bando tersebut sudah berakhir
alias mati sehingga harus dibongkar. Meski sempat terjadi adu mulut namun Indra
tak bergeming sedikit pun, bando akhirnya dibongkar dengan menggunakan tiga unit mobil crane dibantu peralatan mesin las.
Sebelumnya
pria turunan Tionghoa itu sempat mendatangi Balai Kota Medan dan menemui Wakil
Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution didampingi Asisten Umum, Ikhwan Habibi
Daulay, Kabag Hukum, Sulaiman SH dan Kabag Administrasi Pembangunan, Ahmad
Basaruddin usai apel persiapan penertiban dilakukan di halaman depan Balai Kota
Medan. Tuntuntannya sama, minta pembongkaran
bando miliknya ditunda karena tidak termasuk dalam 13 titik kawasan yang dilarang.
Meski
Wakil Wali Kota sudah menjelaskan, begitu juga dengan Asisten Umum dan Kabag
Hukum bahwa bando miliknya dibongkar karena izinya sudah mati namun pria
tersebut tetap saja ngotot dan minta pembongkaran ditunda. Kesal melihat sikap
pria tersebut, Akhyar kemudian meninggalkan pria tersebut untuk memantau
langsung proses pembongkaran papan reklame. Itu sebabnya pria turunan Tionghoa
itu kemudian mendatangi Indra Siregar yang tengah memimpin pembongkaran bando
miliknya di Jalan Diponegoro simpang Jalan
KH Zainul Arifin.
Sedangkan
penertiban baliho di Jalan Kejaksaan simpang Jalan Candi Mendut berjalan
lancar. Dibantu satu unit mobil crace, tim gabungan membongkar baliho dengan
menggunakan peralatan mesin las. Untuk memeprlancar proses pembongkaran, tim
gabungan menutup Jalan Kejaksaan untuk mencegah agar material baliho tidak
mengenai kenderaan bermotor yang melintas. Hanya membutuhkan waktu sekitar satu
jam, tim gabungan berhasil membongkar baliho terebut.
Sebelum
pembongkaran dilakukan, tim gabungan lebih dahulu menggelar apel dipimpin
langsung Wali Kota Medan, Drs H T Dzulmi Eldin
S MSi didampingi Wakil Wali Kota serta sejumlah pimpinan SKPD. Wali Kota
mengingatkan, penertiban papan reklame
ini dilakukan dalam rangka menata Kota Medan sekaligus menegakkan peraturan.
“Penertiban
papan reklame ini bukanlah arogansi melainkan untuk menyahuti keluhan warga.
Untuk itu pada saat melakukan penertiban, jaga terus kebersamaan dan jangan mau
diadu domba oleh siapapun. Jadi laksanakanlah tugas sesuai dengan ketentuan
yang berlaku,” pesan Wali Kota.
Di
kesempatan itu Eldin menyampaikan apresiasinya kepada seluruh tim gabungan,
sebab mereka merelakan waktunya meninggalkan keluarga untuk melaksanakan
tugas guna menata wajah Kota Medan agar
menjadi lebih baik lagi ke depannya. “Jadi saya sangat mengapresiasi atas
kesiapan bapak-bapak dan ibu-ibu mendukung penertiban ini,” ungkapnya.
Sebelum penertiban ini dilakukan, Wali Kota mengungkapkan Pemko Medan sudah menyurati
pemilik reklame untuk membongkarnya sendiri papan reklame miliknya. “Mungkin para
pemilik reklame belum ada kesiapan, makanya kita putuskan membantu mereka untuk
membongkarnya malam ini,” paparnya.
Mengenai
papan reklame di 13 ruas zona larangan, Eldin mengatakan dulu memiliki izin dan
merupakan PAD namun setelah keluar peraturan baru tidak dilakukan pungutan lagi.
“Kita harus memahami dan memakluminya, kita menegosiasikan bahwa tindakan ini
bukanlah keinginan dari saya sendiri melainkan dari pemerintah dan masyarakat
untuk menata Kota ini sekaligus meningkatkan PAD ke depannya,” terangnya.
Meski
sempat ada protes dari pemilik papan reklame namun proses pembongkaran bando dan baliho di dua lokasi berbneda
berjalan dengan lancar. Proses pembongkaran mendapat dukungan penuh petugas
Polresta Medan, Kodim 0201/BS, Senpom 1/5 Medan
serta Satpol PP Kota Medan dan berakhir lewat subuh.
(Mtc)