Matatelinga.com, Bagi masyarakat agar tidak sembarangan
meletakan sepeda motor di manapun. Sebab bila silap, sepeda motor Anda bisa
hilang dibawa oleh kaan pelaku yang sudah professional dalam curanmor.
Seperti dialami, Yuanda Dewi ,37, warga Jalan Lingkungan 24 Kelurahan Pekan
Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna
Hitam BK 3541 AEQ.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono melalui Kanit Pidum
Polresta Medan AKP Bayu Samara Putra, Jumat
(15/4/2016) menjelaskan, kejadian ini
bermula ketika korban hendak menjumpai temannya bernama Cinta, untuk menagih
utang di kawasan Jalan Masjid Taufik Medan, pada Selasa Februari lalu.
“Saat hendak masuk ke gang rumahnya, tidak bisa masuk, karena ada warga yang
kemalangan. Terus korban meletakan sepeda motornya di depan gang, dan berjalan kaki masuk ke dalam untuk menjumpai
temannya,”.
Sialnya, baru lima menit menjumpai kawan, korban terkejut begitu melihat
sepeda motornya sudah raib. Atas kejadian ini, korban lalu melapor ke Polresta
Medan, aku Bayu.
Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya membekuk tiga tersangka
pencurian sekaligus penadah sepeda motor itu, yakni Muzakir, M Syamsudin
Nasution, dan Alex Asmara.
Bayu menerangkan, tersangka Muzakir ditangkap pada hari Rabu (13/4) di Jalan
Mocktar Basri, dia merupakan eksekutor pencuri. Tersangka M Syamsudin ditangkap
Kamis (14/4) kemarin di Jalan di Jalan Sei Batang Hari Meda, karena menjadi
perantara, dan tersangka Alex Asmara ditangkap di hari yang sama di Jalan
Tinta, karena menjadi penadah.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5
tahun kurungan penjara.katanya.
(Mtc)