Matatelinga - Medan, Anak Tersangka di Pindakan Ke Tj.Gusta MEDAN- M.Tariq (17) dan Bahri (28) anak dan pekerja Samsul dan Radika tersangka kasus Pembunuh PRT di Jalan Madong Lubis Gang. Angsa No. 17 Sidodadi Medan Timur akan dipindahkan ke Tahanan anak Tj Gusta.
Informasi dihimpun, selain memindahkan kedua tersangka, polisi juga mengirim berkas acara pemeriksaan (BAP) keduanya ke Kejari Medan.
"Tadi tim dari Sat Reskrim Polresta Medan yang menyerahkan," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinya kepada, Jumat (12/12/2014).
Kasi Intel Kejari Medan Rudi Hermansyah mengatakan, bahwa berkas para tersangka dipisah.
"Ya berkas dilakukan secara terpisah karena tersangka masih anak-anak," katanya.
Rudi Juga menyebutkan bahwa, nantinya anak tersangka dan pekerja akan diserahkan kepada Jaksa Amrizal.
"Nantinya Bahri akan diperiksa bersama JPU Fahmi, sedangkan tersangka Toriq akan ditangani oleh Lila Nasution," sebutnya.
(Mt)