Minggu, 26 April 2026 WIB

Bupati Oloan Ancam ASN Yang Tidak Urus Ijin Persetujuan PBG Atau SLF

Redaksi - Kamis, 04 September 2025 11:00 WIB
Bupati Oloan Ancam ASN Yang Tidak Urus Ijin Persetujuan PBG Atau SLF
Surat edaran.

MATATELINGA, Humbahas : Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara , kini mulai menunjukkan ketegasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mau mengurus izin persetujuan bangunan gedung maupun sertifikat laik fungsi atau SLF, selain ke masyarakat.

Bupati Oloan Paniaran Nababan, menegaskan memberikan sanksi berupa penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai pada tahun 2026, jika sampai ditanggal 21 Desember 2025 kepengurusan izin PBG/SLF belum terpenuhi.

Selain itu, Bupati Oloan ini juga mengubah sistem salah satu syarat memasukkan aliran listrik ke rumah-rumah, serta agunan pinjaman harus ada melampirkan izin persetujuan bangunan gedung.

Hal itu tertuang didalam Surat Edaran Bupati Humbahas bernomor 2312 tahun 2025 tentang Imbauan Pengurusan Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga:

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Humbahas Anggiat Simanullang, membenarkan surat tersebut.

Dia menyampaikan, surat edaran itu dalam rangka penertiban dan peningkatan kepatuhan terhadap pengurusan izin persetujuan bangunan (PBG).

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
FPD Sambut Baik Persetujuan Bobby pada Paripurna Ranperda Bangunan Gedung
Fraksi DPRD Medan Apresiasi Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung
Demi Kepastian Hukum, Ketertiban & Tranparansi Pemko Medan Susun Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung
Bobby Nasution : Berikan Kepastian Hukum Dalam Kegiatan Keolahragaan
Ranperda Kota Medan Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima Sah Jadi Perda
Kawasan Wisata Bukit Lawang Sudah Dibuka, Masuk Kawasan TNGL, Tunggu Persetujuan Menteri LHK RI
 
Komentar
 
Berita Terbaru