MATATELINGA, Humbahas : Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara , kini mulai menunjukkan ketegasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mau mengurus izin persetujuan bangunan gedung maupun sertifikat laik fungsi atau SLF, selain ke masyarakat.
Bupati Oloan Paniaran Nababan, menegaskan memberikan sanksi berupa penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai pada tahun 2026, jika sampai ditanggal 21 Desember 2025 kepengurusan izin PBG/SLF belum terpenuhi.
Selain itu, Bupati Oloan ini juga mengubah sistem salah satu syarat memasukkan aliran listrik ke rumah-rumah, serta agunan pinjaman harus ada melampirkan izin persetujuan bangunan gedung.
Hal itu tertuang didalam Surat Edaran Bupati Humbahas bernomor 2312 tahun 2025 tentang Imbauan Pengurusan Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca Juga:
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Humbahas Anggiat Simanullang, membenarkan surat tersebut.
Dia menyampaikan, surat edaran itu dalam rangka penertiban dan peningkatan kepatuhan terhadap pengurusan izin persetujuan bangunan (PBG).