Minggu, 26 April 2026 WIB

Tiga Terdakwa Kasus 177 Kg Sabu Divonis Mati

- Rabu, 05 Februari 2025 21:00 WIB
Tiga Terdakwa Kasus 177 Kg Sabu Divonis Mati
matatelinga
Tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 117 kilogram menjalani persidangan diruang Sidang Cakra PN Tanjungbalai

MATATELINGA, Tanjungbalai: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 117 kilogram.Rabu,(5/2/2025).

Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Erita Harefa, SH dan dihadiri oleh JPU Kejari TBA, Sitilisa Tarigan, SH.,MH serta para Penasihat Hukum dari ketiga terdakwa.


Ketiga terdakwa, Irwansyah alias Iwan Lemak, Sahren alias Lepak alias Bang Le, dan Panji Satria alias Panji, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sesuai dengan dakwaan primair penuntut umum.


Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal yang meringankan bagi para terdakwa dan menolak nota pembelaan yang diajukan oleh para Penasihat Hukum.


Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati kepada masing-masing terdakwa. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 117 kilogram sabu, 100 ribu butir pil ekstasi, beca bermotor tanpa plat, dan gadget yang terkait dengan perkara Sahren untuk dimusnahkan.

Mendengar putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, JPU Kejari Tanjungbalai Asahan, menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan tersebut.

Sebelumnya, ketiganya ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut atas penindakan yang dilakukan di Kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada 27 April 2024. Meski sempat buron mereka berhasil ditangkap di dua lokasi di Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Toba, pada awal Mei 2024 lalu.

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru