Rabu, 15 Juli 2026 WIB

Sat.Res Narkoba Polres Asahan Kembali Ringkus Pedagang Narkotika

Redaksi - Sabtu, 30 Maret 2024 22:03 WIB
Sat.Res Narkoba Polres Asahan Kembali Ringkus Pedagang Narkotika
Matatelinga.com
Tersangka
MATATELINGA, Asahan :Sat.Res Narkoba Polres Asahan kembali ringkus pelaku perdagangan narkotika jenis sabhu, Kamis (28/03/2024) sekira pukul 00.11 Wib di lingkungan I kelurahan Sijambi Tanjung Balai.


Kasat Reskrim.Narkiba Polres Asahan AKP.Marvel yang disampaikan Kanit I Sat.Res Narkoba Iptu Mulyoto, Sabtu (30/03/2024) diruang kerjanya membenarkan adanya penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial "HAS alias Hasan" (34) warga dusun II desa Sei Lama kecamatan Simpang Empat Asahan, terkait dengan kepemilikan serta perdagangan methamphitamine atau Sabhu yang dilakukannya, ujarnya.


[br]

Lebih lanjut Kanit I Sat.Res Narkoba Polres Asahan Iptu Mulyoto mengatakan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka Hasan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menginformasikan dering terjadi transaksi sabhu di lingkungan I kelurahan Sijambi kecamatan Datuk Bandar Tanjung Balai,dalam menyikapi informasi tersebut tim yang dipimpin Kanit I Sat.Res Narkoba langsung melakukan Lidik serta penggerebekan dan penangkapan.
Dalam penggerebekan dan penangkapan tersangka juga sempat terjadi kejar kejaran hingga tersangka masuk kedalam rumah warga, dan dari penangkapan tersebut didapat barang bukti berupa butiran kristal methamphitamine atau Sabhu sebanyak 2 kantong plastik klip ukuran sedang dan 2 kantong plastik klip ukuran kecil .

Selanjutnya terhadap tersangka Hasan dilakukan introgasi dan tersangka mengakui semua barang bukti tersebut diakui miliknya yang hendak dijual kepada konsumennya, dan pengakuan tersangka Hasan barang tersebut diperoleh dari seorang lelaki bernama "Tahan".
Barang bukti berupa butiran kristal methamphitamine atau Sabhu sebanyak 2 kantong plastik klip ukuran sedang setelah dilakukan penimbangan seberat 4,66 gram dan 2 kantong plastik klip ukuran kecil seberat 0,33 gram serta uang hasil penjualan narkotika jenis sabhu sebanyak Rp.600 ribu dan 2 unit hp.
Terhadap tersangka kini sudah berada didalam tahanan Sat.Res.Narkiba Polres Asahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , ungkapnya (dieks)
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru