MATATELINGA, Pematangsiantar :Pembangunan Gedung Balai Merah Putih milik PT Telkom Indonesia seret Esron Sinaga Sekda Kabupaten Simalungun terkait kasus dugaan korupsi yang kini diusut oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
BACAJUGA
Disinyalir ia ikut bermain terutama soal izin pembangunan yang menelan dana Rp 51,9 miliar. Kala itu Esron menjaâždi Kepala Badan Perizinan (PIT) Pematangsiantar.
Desakan muncul agar Esron yang kini menjadi Sekda Kabupaten Simalungun, dicopot demi memudahkan yang bersangkutan menjalani proses hukum. Esron bahkan sudah menjalani pemeriksaan di kejaksaan.
[br]
Desakan datang dari Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI), Gerakan Kebangkitan Simalungun Bersatu (GKSB), Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi), dan Bina Daya Sejahtera Simalungun (Bidasesi).
Ketua Umum KNPSI Jan Wiserdo Saragih dalam keterangan pers tertulis pada Jumat, 1 Maret 2024, menyebut pihaknya sudah menyampaikan desakan pencopotan itu secara resmi ke Mendagri, Gubernur Sumut dan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan.
"Surat tertanggal 27 Februari 2024," katanya.
Dia menyebutkan, saat ini Kejaksaan Negeri Pematangsiantar sedang melakukan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Merah Putih milik PT. Telkom Indonesia yang dibangun dengan biaya sebesar Rp 51,9 miliar engan surat perjanjian nomor : 151/HK.810/GSD.000/2017.
[br]
Kejaksaan sedang melakukan penyelidikan dan telah memeriksa saksi-saksi yang diduga terlibat dan berhubungan dengan perkara dugaan korupsi, khususnya atas penertiban izin.
"Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah memeriksa saksi Esron Sinaga, saat itu tahun 2016 dalam kapasitasnya sebagai Kepala Badan Izin Terpadu," kata Wiserdo.
Dia mengatakan, berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar bahwa sedang dilakukan penyelidikan atas dugaan korupsi penerbitan izin yang menghabiskan biaya Rp 1,1 miliar, namun yang disetorkan kas negara Rp 47 juta.
Sekaitan itu pula, pada Kamis, 29 Februari 2024 Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pematangsiantar.
Menurutnya, Esron Sinaga sebagai penerbit izin saat itu diduga turut terlibat atau mengetahui terjadinya dugaan korupsi yang tengah diproses Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Akan dibutuhkan keterangan oleh penyidik dan telah pernah diperiksa oleh kejaksaan.
"Agar tidak terganggunya proses birokrasi di Pemkab Simalungun, dan agar Esron Sinaga dapat lebih fokus mengurus dan mengikuti proses yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, kami meminta agar Esron Sinaga diberhentikan atau digantikan sementara," tukasnya.
Penulis : sip