Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 65 kg di wilayah Kabupaten Batubara.
Adapun ketiganya, B alias E, B alias B dan SK alias A. Tersangka B alias E selama ini merupakan pengendali narkotika dari Malaysia, sedangkan dua lainnya kurir sabu ke Medan.
“Ketiga tersangka masih diperiksa intensif, dan kasusnya dalam proses pengembangan," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reserse Narkoba, AKBP John Hery Rakutta Sitepu, Senin (16/10/2023).
BACAJUGA
Disebutkan, pengungkapan itu berawal dari penangkapan DP dan D pada 12 Maret 2023 lalu di Jalan lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Ketika itu, penyelidikan mengendus DP dan D sebagai jaringan komplotan B alias E yang merupakan sindikat internasional internasional dari Malaysia.
Karena itu, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan lebih dalam.
"Sampai saat ini masih terus dilakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lain," pungkas John.