MATATELINGA, Medan :Liong Tjai adalah Pimpinan UD Cipta Alam Segar yang dilaporkan oleh Ali Sutomo dengan sangkaan pemerasan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/988/VII/2018/SPKT II
tanggal 31 Juli 2018.
BACAJUGA:https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/polda-sumut-dan-bareskrim-polri-tangkap-buronan-4-tahun
Akibat dugaan pemerasan tersebut, korban mengalami kerugian Rp30 miliar. Atas laporan tersebut, Liong Tjai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan tersangka. Senin (24/7/2023).
“Saat ini kasusnya sudah P21 dan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” sebut Hadi.