Matatelinga - Medan, Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Ir H Tengku Erry Nuradi, MSi menekankan para
Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menerapkan
disiplin dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. Hal itu dikatakannya dalam amanat
saat memimpin pelaksanaan Upacara Bulanan di Halam Upacara Kantor Gubernur Sumatera
Utara Medan pada Hari Rabu (17/9/2014).
Wagubsu mengingatkan kepada para peserta upacara bahwa Visi
Provinsi Sumatera Utara dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
senantiasa mengedepankan koordinasi,
integrasi dan sinkronisasi dan menghilangkan ego sektoral. Selain itu,
menurutnya perlu selalu menerapkan disiplin termasuk mematuhi waktu dan
kehadiran Aparatur dalam apel pagi dan sore. Serta melaksanakan tugas pokok dan
fungsi yang diiplementasikan dalam program dan kegiatan untuk dapat berjalan
lancar, efektif dan efisien serta tepat waktu.
Wagubsu mengharapkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprovsu
dalam setiap penyusunan dan pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka
pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan, senantiasa berpedoman kepada payung hukum
dan SOP, Prosedur sehingga tidak terjadi
kelalaian dan kealpaan serta keterlambatan dalam pelaksanaan tugas yang
mengarah kepada pertanggungjawaban hukum dan pelanggaran hak azasi manusia
(HAM).
Selain itu menurut Wagubsu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana
Korupsi dapat diartikan Korupsi tidak saja perbuatan yang merugikan Negara atau
perekonomian Negara tetapi termasuk perbuatan yang merugikan masyarakat atau
perseorangan. Diantaranya penyuapan, Gratifikasi, Penggelapan Uang Negara,
Pemerasan dalam jabatan, pemalsuan dokumen dan sebagainya. Wagubsu mengatakan perlu
dilakukan langkah antisipatif Pemprovsu dalam memberantas korupsi melalui berbagai
kebijakan dan kesempatan. “Harus selalu
konsisten dengan prinsip kebijakan yang akurat, pelaksanaan yang tepat dan
pengawasan yang ketat, dengan demikian seluruh Aparatur Pemprovsu diharapkan
menyadari dan memahami hal itu guna menghindari diri dari sikap, perilaku dan
perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hokum melalui
korupsi dan pelanggaran Hak Azasi Manusia,” tegasnya.
Wagubsu mengatakan Produk Hukum merupakan landasan bertindak
bagi semua Elemen masyarakat untuk penegakan hukum dan perlindungan HAM maka
sebagai langkah pemantapan dan pengaturan yang jelas, dalam kurun waktu Januari
sampai akhir Agustus 2014 Pemprovsu telah membentuk 6 Peraturan Daerah (Perda)
termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang APBD Provsu, 27 Pergub termasuk
Pergub tentang Penjabaran APBD Tahun 2014 dan 612 Keputusan Gubernur. “Instansi Teknis segera Menyelesaikan
Peraturan Organik demi Kelancaran dan Ketertiban Pelaksanaan Tugas”. Himbau
Erry Nuradi
(Mt)