Minggu, 26 April 2026 WIB

Diduga Dana KIP "Disunat" Rektorat Univa Labuhanbatu, Mantan WR 1 : Belum Dapat Infonya

Yasmir - Rabu, 01 Maret 2023 22:37 WIB
Diduga Dana KIP "Disunat" Rektorat Univa Labuhanbatu, Mantan WR 1 : Belum Dapat Infonya
Yasmir/matatelinga.com
Surat perintah penyelidikan dugaan penyunatan dana bantuan dana KIP, nomor print: 01/L.2/Fd.2/01/2023 tanggal 26 Januari 2023
MATATELINGA, Rantauprapat : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, melakukan penyelidikan dugaan "penyunatan" dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mahasiswa / mahasiswi Universitas Alwashliyah (Univa) Labuhanbatu tahun akademik 2021/2022 lalu.


Sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print: 01/L.2/Fd.2/01/2023 tanggal 26 Januari 2023, tim jaksa penyelidik meminta keterangan dari sejumlah mahasiswa / mahasiswi Univa Labuhanbatu, di kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu di Rantauprapat, Rabu (15/02/2023) lalu.

Saat dimintai keterangannya, sejumlah mahasiswa / mahasiswi yang diminta datang ke kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, diminta membawa dokumen yang diperlukan untuk ini.
Baca Juga:Polda Sumut kawal Logistik F1 Powerboat meninggalkan Balige, membawa cerita Indahnya Danau Toba

"Kami dimintai keterangan terkait dana bantuan KIP dan membawa dokumen yang diperlukan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi bantuan mahasiswa Univa Labuhanbatu tahun 2022", ungkap beberapa mahasiswa yang dimintai keterangan itu.

Dari beberapa mahasiswa yang sempat dimintai keterangannya menyampaikan informasi, bantuan KIP yang disalurkan itu, untuk 230 orang penerima.


Menurut para mahasiswa, pada semester satu pendaftaran calon penerima bantuan. Dalam pengurusan dana bantuan KIP, melampirkan KTP, surat keterangan tidak mampu dan KK.

Seluruh berkas, diserahkan mahasiswa kepada petugas dari Univa Lsbuhanbatu, untuk membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Rantauprapat.

[br]

Ketika 230 orang mahasiswa akan mengambil dana KIP tersebut, diharus membawa rekomendasi dari Kampus Univa Labuhanbatu. Setiap mahasiswa menerima bantuan dana KIP masing-masing Rp 4.800.000 untuk biaya hidup dan Rp.2.400.000 biaya pendidikan, yang langsung masuk ke rekening Kampus Univa Labuhanbatu.

Setelah dana KIP di ambil dari Bank Mandiri Rantauprapat sebesar Rp.4.800.000, mahasiswa di wajibkan menyetorkan kepada Mitha Azrazi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Rektor 2 Univa Labuhanbatu sebesar Rp.3.100.000.


Penyetoran tersebut di luar Kampus Univa Labuhanbatu, seperti di Warkop di seputaran kota Rantauparapat.

Sementara dana untuk pendidikan sebesar Rp 2.400.000, masuk langsung ke rekening Bank Univa Labuhanbatu. Untuk uang kuliah sebesar Rp.1.800.000 dan sisanya Rp.600.000 tidak pernah di kembalikan kepada mahasiswa.

Biaya hidup Rp.4.800.000 dan biaya pendidikan Rp.2.400.000 dan kalau di total dana KIP keseluruhannya sebesar Rp.7.200.000 per semester.

Miftah Azrazi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Rektor (WR 2), ketika di konfirmasi wartawan, Senin (27/02/2023), mengatakan, dia tidak menjabat lagi dan tidak ada wewenangnya untuk memberi tanggapan.


Terpisah, mantan pelaksana tugas Wakil Rektor I, Ir H Marwan Efdendi Siregar, yang dihubungi matatelinga.com Rabu (01/03/2023) malam mengatakan, dia saat ini bukan lagi Plt Wakil Rektor I.

[br]

"Coba hubungi Rektor, wakil-wakil rektor yang definitif", ucap Marwan yang juga pernah menduduki kursi di DPRD Labuhanbatu dari Fraksi PPP Itu.

Sembari menambahkan, dia belum mendapat informasi adanya penyelidikan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Urara, terkait adanya dugaan "penyunatan" dana bantuan KIP kepada mahasiswa / mahasiswi Univa Labuhanbatu. (yasmir)
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru