Minggu, 26 April 2026 WIB

Polsek Binjai Selatan Gerebek Lapak Judi Kartu Lima Pemain Diringkus

Admin - Kamis, 04 September 2014 16:38 WIB
Polsek Binjai Selatan Gerebek  Lapak Judi Kartu Lima Pemain Diringkus
Google
Ilustrasi
Matatelinga - Binjai, Polsek Binjai Selatan menggerebek dua lokasi yang dijadikan lapak judi kartu di Kecamatan Binjai Selatan, Minggu (31/8/3025) malam. Dalam operasi itu, lima pemain judi diringkus berikut barang bukti uang tunai total senilai Rp 474 ribu, satu set kartu domino, dan satu set kartu joker.

 Sedangkan lima pelaku lagi hingga kini masih buron, setelah melarikan diri saat penyergapan."Operasi penggerebekan kita lakukan setelah ada laporan dari masyarakat," ungkap Kapolsek Binjai Selatan Kompol Lesmana Zendrato didampingi Kanit Reskrim AKP Sopar Sirait, saat menggelar pemaparan di mapolsek setempat, Kamis (4/9/2014) sore.

Menurut kapolsek, tersangka diamankan berinisial AN (Andrian) (38) warga Jalan KH Samanhudi Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota, RN (Ruslan) (51) warga Jalan Letjend Djamin Ginting Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan, dan MM (Muhammad Muslim) (45) warga Jalan Letjend Djamin Ginting Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan.Ketiganya ditangkap saat asik bermain judi kartu domino bersama dua rekan mereka berinisial RE (43) dan UJ (35), yang kini buron, di sebuah rumah tepat di belakang SPBU Jalan Letjend Djamin Ginting Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan. 

Dari penggerebekan lapak judi pertama itu, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 344 ribu, beserta satu set kartu domino.Dua tersangka lagi, sambung kapolsek, masing-masing berinisial CP (Cornelius Perangin Angin) (41) dan AS (Antoni Sembiring) (33), keduanya merupakan warga Jalan KH Samanhuddi Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan. Mereka ditangkap saat asik bermain judi kartu joker di sebuah warung kopi kawasan Pasar VIII Kelurahan Tanah Merah, berikut barang bukti uang tunai Rp 130 ribu dan dua set kartu domino.

Sayangnya dalam operasi penggerebekan kedua itu, pihaknya tidak berhasil menangkap tiga pejudi lainnya berinisial WR (37), SO (42), dan LS (28), karena mereka terlanjur melarikan diri saat operasi penyergapan berlangsung."Kelima tersangka kita kenakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Ancaman hukumannya sendiri maksimal empat tahun pidana penjara," pungkas kapolsek.


(Mt/Hendra)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru