Minggu, 13 September 2026 WIB

Kurir 20 Kg Ganja Asal Aceh Disidang PN Medan

- Kamis, 03 November 2022 07:14 WIB
Kurir  20 Kg Ganja  Asal Aceh Disidang PN Medan
Matatelinga.com
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan. (f-ist)
MATATELINGA, Medan - Gegara ganja Abdul Rahman alias Ucak (60) warga asal Aceh harus jadi pesakitan dan diadili.

Terdakwa perkara narkoba jenis ganja seberat 20 Kg ini menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/11/2022).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Hariani menguraikan dalam dakwaannya, pada 21 Agustus 2022, terdakwa dihubungi oleh calon pembeli dan memesan ganja sebanyak 20 bal (20 kg) dengan harga Rp1,3 per kg.


"Selanjutnya terdakwa menghubungi Pian (lidik) yang merupakan tempat pengambilan ganja, jika ada yang memesan ganja sebanyak 20 kg," kata JPU.

Kemudian Pian setuju dan memberitahukan bahwa terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu per kilonya. Selanjutnya, terdakwa menghubungi calon pembeli memberitahukan bahwa barang haram tersebut masih disiapkan.

"Pada 23 Agustus 2022 terdakwa menerima 2 buah karung plastik putih berisi ganja seberat 20 kg dari Pian di Kota Cane Aceh Tenggara tepatnya di pinggir jalan," beber JPU.

[br]

Lebih lanjut kata JPU, terdakwa menyimpan ganja tersebut di kebun coklat. Setelah itu terdakwa menghubungi calon pembeli jika pesanannya sudah ada, dan akan diantarkan ke Medan.


Selanjutnya 26 Agustus 2022, terdakwa berangkat dari Kota Cane menuju Medan mengendarai mobil. Sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa tiba di Simpang Pos, Medan dan berjumpa dengan calon pembeli.

Kemudian, terdakwa dibawa ke Jalan Sedap Malam 9 Perumahan Diamond Resort Ngumban Surbakti, Medan Selayang dan menyuruh terdakwa untuk menunggu di pinggir jalan.

Tak lama berselang datang tiga petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut menemui terdakwa menanyakan apa yang dibawanya. Lalu terdakwa menunjukkan di jok belakang dan kemudian petugas menyita dua karung plastik berisi ganja 20 kg.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(mtc)








Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru