Senin, 28 September 2026 WIB

Penganiaya Pacar Dijeruji Polsek Perbaungan

- Sabtu, 15 Oktober 2022 17:57 WIB
Penganiaya Pacar Dijeruji Polsek Perbaungan
Matatelinga.com
Pelaku penganiyaan ARP (23) terhadap pacarnya di Toko Ponsel jalan serdang Kelurahan Simpang Tiga Perbaungan Kab Sergai Sumut ,Sabtu (15/10/2022)

MATATELINGA, Sergai : Tak senang karna di putusin, Pelaku melakukan penganiayaan terhadap pacarnya.

Adalah ARP (23) warga jalan Kabupaten Kelurahan simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, menganiaya pacarnya Ogie fadani (26) , warga Dusun Nangka Desa Melati Perbaungan yqng terjadi Senin (10/10/2022) sekira pukul 14.10 wib.

Insiden ini berlangsungdi Toko Ponsel jalan Serdang Kelurahan Simpang Tiga Pekan Perbaungan kab Sergai Sumut yang sempat Viral di Medsos baru baru ini, Sabtu (15/10/2022)

Penganiyaan terjadi pelaku mendatangi korban dari belakang dan langsung menarik jaket korban sampai koyak,mendorong korban sampai jatuh ke kursi ,memegang pergelangan tangan kanan korban sambil meremas dan memelintir lalu menghantukkan kepala korban pacarnya di dinding ,dan menyeretnya sampai ke ruko sebelah selanjutnya korban menelpon Bos Ruko kemudian pelaku pergi .

Akibat kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan agar pelaku di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud melalui Kapolsek Perbaungan AKP Pa diangan mengatakan menindaklanjuti Laporan Polisi tentang Terjadinya Penganiayaan terhadap Korban Ogie Fadani yang terjadi pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 Sekira pukul 14.10 Wib di Di Jalan Serdang Toko Ponsel Rumah Pusat HP Kel.Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab.Serdang Bedagai



Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan Pemeriksaan terhadap Korban, Saksi dan Hasil Visum yang dikeluarkan RSU Melati Perbaungan didapat bukti bahwa telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Korban Ogie Fadani yang dilakukan oleh Terlapor Angga Rizki Pramadana

Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 wib Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil mengamankan Tersangka Angga Rizki Pramadana dan untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya Tersangka dibawa ke Mako Polsek Perbaungan guna dilakukan Pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.terang Pandiangan(mtc/buyung nst)





Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru