Rabu, 15 Juli 2026 WIB

5 Pengedar Shabu Sipispis Digulung Polres T.Tinggi

Agus Sabono - Kamis, 13 Oktober 2022 15:36 WIB
5 Pengedar Shabu Sipispis Digulung Polres T.Tinggi
Matatelinga.com
PELAKU ;Kelima pelaku pengedar narkotika jenis shabu warga Kecamatan sipisis kabuoaten Sergai beserta barang bukti saat berada di sat Res Narkoba mapolres Tebingtinggi.(mtc/istimewa)
MATATELINGA, T.Tinggi : Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi terus melakukan penangkapan terhadap penyalahguna narkoba di wilayah hukumnya. Tak luput meskipun yang berada di daerah pelosok Desa seperti kecamatan Sipspis.

Walau di bilang kampung namun peredaran narkotika di daerah Kecamatan sipispis terbilang marak, dan buktinya sudah banyak pelaku-pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti besar berhasil diamankan dari daerah tersebut.

Kali ini sebanyak 5 orang di duga pengedar narkotika jenis shabu kembali di gulung personil satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi dengan barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan sebanyak 25 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) 63,61 Gram dan berat bersih (netto) 54,86 Gram.


Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya berupa 2 bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan digital, 1 buah tas sandang, 1 unit handphone merk Samsung A52 warna hitam, 1 unit Handphone merk Vivo warna biru, 1 unit handphone merk Oppo warna biru, 1 unit handphone merk samsung Galaxy A21 S warna biru, 1 unit handphone merk Realme warna biru, Seperangkat alat hisap shabu (bong) dan uang tunai sebesar Rp.15.500.000,-

Adapun kelima di duga pengedar atau bandar narkotika jenis shabu tersebut masing-masing ES alias Emrin alias Tulang (54), warga Dusun I Desa Tinokkah Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (sergai), MS alias Dono (39) warga Dusun II Desa Silau Padang, Pen alias Bagong (33), warga Dusun V Nagori I Desa Tinokkah, HASS alias Adi (43) warga Dusun I Desa Silau Padang dan SD alias Ijon (30) warga Dusun I Desa Rimbun Keca Sipispis Kabupaten Sergai.

[br]

Kasatres narkoba mapolres Tebingtinggi, AKP. Happy Margowati Suyono, SIK melalui Kasi Humas, AKP. Agus Arianto dalam siaran Persnya, Kamis siang (13/10) membenarkan adanya penangkapan terhadap 5 orang laki-laki yang terlibat dalam perkara tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu.

Yang kini kelima di duga tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika itu masih meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi.


Adapun kronologis penangkapan terhadap kelima di duga tersangka ini berawal adanya informasi dari warga yang menyebutkan kalau di Kecamatan sipispis tepatanya di Tinokah mulai marak peredaran narkotika jenis shabu.


Berdasarkan informasi tersebut satres Narkoba mapolres Tebingtinggi langsung melakukan penyelidikann dengan turun ke lokasi hingga akhirnya berhasil menangkap seorang di duga pelaku peredaran narkotika jenis shabu, yakni LS alias Lambas pada hari Jumat sore tanggal 09 September 2022 pukul 16.00 Wib di Dusun I Desa Tinokkah Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai tepatnya di gubuk di ladang milik ES alias Emrin alias Tulang.

Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang diterima LS dari ES alias Emrin alias Tulang. Kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 Wib petugas melakukan penyelidikan di Dusun I Desa Bahtonang Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun tepatnya di gubuk di kolam milik ES alias Emrin alias Tulang dan pada saat berada di lokasi tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap ES alias Emrin alias Tulang yang berada di dekat sungai.

[br]

Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tangkapan MS alias Dono, Pen alias Bagong, HASS alias Adi dan SD alias Ijon yang sedang berada di dalam gubuk di dekat kolam.

Saat melakukan penangkapan terhadap ke lima pelaku tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas sandang yang berisikan 25 bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dan uang tunai sebesar sebesar Rp. 15.500.000,-, 2 bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong dan 1 unit timbangan digital yang ditemukan didalam kamar tepatnya didalam laci dalam gubuk milik ES alias Emrin alias Tulang.

Kemudian 5 unit Handphone ditemukan dari masing-masing kelima pelaku. Saat di tanya terkait milik siapa narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya tersangka menjawab bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik ES alias Emrin alias Tulang.


Selanjutnya kelima tersangka berikut barang buktin laangsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkaranya lebih lanjut.

“Dalam perkara ini kelima tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jounto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas kasi Humas sembari menutup.(bas)








Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru