Sabtu, 11 Juli 2026 WIB

Bupati Humbahas Diminta Copot Jabatan 10 Camat Karena Cacat Hukum

- Minggu, 18 September 2022 18:09 WIB
Bupati Humbahas Diminta  Copot Jabatan 10  Camat Karena Cacat Hukum
Matatelinga.com
Ketua Lsm Pakar Humbahas Sudirno Lumbangaol.

MATATELINGA, Humbahas : Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor , diminta segera mencopot jabatan 10 orang Camat yang baru dilantik pada 15 Juli 2022 lalu. Karena dinilai cacat hukum.

Mereka adalah, Eliapzan Sihotang S.Sos sebagai Camat Dolok sanggul, Camat Pollung Parman lumbangaol ST, Camat Baktiraja Sanggam Lumbangaol Spd.

Kemudian, Camat Onanganjang Posma Sahata Tua Manullang SE Ak MM, Camat Sijamapolang Drs Toga Halasan Simamora , Camat Lintong Nihuta Bontor H Silaban SE , Camat Paranginan Parlin Siahaan SE.

Selanjutnya, Camat Pakkat Ida hayati Marbun SSos, Camat Parlilitan Darmo hasugian SSos, camat Camat Tarabintang Serinaya Tinambunan SSos.


Permintaan itu dari Ketua LSM Pembela Kemerdekaan Rakyat (Pakar) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sudirno Lumbangaol dalam keterangan persnya, Minggu (18/9) di Dolok Sanggul.

Menurut Sudirno, berdasar pernyataan Wakil Rektor Bidang Adminitrasi IPDN , Dr Rizari Mba MSI menyampaikan, bahwa pengangkatan Camat harus sesuai Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Disebutkan , menjadi Camat harus menguasai teknis Pemerintahaan, dan bagi yang tidak memiliki ijasah pemerintahaan atau kepamongprajaan wajib mengikuti pendidikan atau pelatihan kepamongprajaan.

" Dalam hal ini , kita lihat pengangkatan 10 orang PNS sebagai Camat bukan bacgroud pemerintahan. Kemudian, semenjak jadi camat, tidak pernah mengikuti pelatihan," ucap Sudirno.

Dari pengamatan Sudirno, berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengangkatan 10 orang PNS sebagai Camat adalah cacat hukum.

Ia merujuk pada pasal 224, yang bunyinya camat dari Pegawai Negeri Sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


[br]

Menurutnya, dimaksud menguasai adalah tentang pengetahuan teknis pemerintahaan dengan dibuktikan ijasah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.

Kemudian, pada pasal 376 disebutkan, mengikuti pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan. Menurutnya, pada pasal itu bagi camat atau calon camat yang bukan berlatarbelakang pemerintahaan atau kepamongprajaan.


Dikatakannya, apabila camat atau calon camat yang bukan berlatar belakang pemerintahaan atau kepamongprajaan wajib mengikuti pendidikan profesi kepamongprajaan yang ada di IPDN.

Kemudian, masih menurut Sudirno, pada pasal 13 pada Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, disebutkan dalam pelaksanaan pengangkatan camat dilaksankan melalui mekanisme seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

" Sementara, kita melihat sepanjang pengangkatan ini tidak ada dilakukan mekanisme seleksi," kata Sudir, panggilan akrab.

Sementara, lanjut dia, pasal 112 pada Permendagri nomor 43 tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja institut pemerintahan dalam negeri, disebutkan bahwa setiap program profesi kepamongprajaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat 1, menyelenggarakan pendidikan profesi kepamongprajaan selama kurun waktu tertentu yang diperuntukan bagi aparatur sipil negara yang tidak menguasai pengetahuan teknis pemerintahan atau tidak berlatarbelakang pendidikan tinggi kepamongprajaan atau sarjana ilmu pemerintahan yang menduduki atau akan menduduki jabatan camat.


[br]

" Kita melihat, dari 10 orang PNS ini yang kembali dikukuhkan, diantaranya Eliapzan Sihotang, Camat Dolok Sanggul sebelumnya Camat Parlilitan, Parman Lumbangaol ST, Camat Pollung, dan Camat Paranginan Parlin Siahaan SE, tidak pernah mengikuti program profesi kepamomgprajan," katanya.

Atas dasar itu, pengangkatan 10 orang PNS diangkat sebagai Camat pada tanggal 15 Juli 2022 lalu telah melanggar prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut diatas.

Apalagi, sambung dia, masih ada PNS yang memiliki bacground pemerintahaan di Pemerintahaan Humbahas berstatus nonjob.

" Kan masih ada PNS yang memiliki bacground pemerintahaan, kenapa bukan mereka dipercayakan menjadi Camat. Padahal sudah ada aturan yang mengatur, kecuali tidak ada PNS yang bacground pendidikan pemerintahaan, tidak masalah paling mengikuti. Ini jadi pertanyaan besar kepada Bupati Dosmar," tandasnya.

Untuk itu, Sudirno mengharapkan kepada Bupati untuk segera menonjobkan 10 PNS tersebut.


" Jadi, sebelum dilaporkan ke KASN, Menpan RB, Mendagri, BKN, dan IPDN. Diharapkan kerjasama yang baik dari Bupati Humbahas untuk segera mengambil kebijakan mencopot 10 orang tersebut," imbaunya.(dedy)




Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru