MATATELINGA, Humbahas : Wakil Rektor Bidang Adminitrasi IPDN, Dr Rizari Mba MSI menuturkan, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil menjadi Camat harus sesuai ilmu pemerintahaan yang sudah diatur perundang-undangan. Adapun aturan tersebut, adalah Undang-Undang 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
"Yang diangkat menjadi camat harus PNS. PNS yang memenuhi persyaratan kepangkatan bisa diangkat menjadi camat oleh bupati/walikota, untuk lebih jelas baca pasal 224 dan pasal 376 Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, lengkap petunjuknya," kata Rizari kepada wartawan melalui pesan WhatsApp saat disinggung soal tersebut, Kamis (15/09/2022).
Rizari menegaskan, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk diangkat menjadi Camat oleh kepala daerah harus berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemda.
Baca Juga:PKKMB USM-Indonesia, Pesan Rektor : Tak Cukup Hanya Cerdas Tapi Harus Berkarakter
Selain UU, lanjut dia, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, Permendagri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Pertama, Undang-Undang 23 Tahun 2014 pada pasal 224. Dalam pasal tersebut disebutkan, camat dari Pegawai Negeri Sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Yang dimaksud menguasai pengetahuan teknis Pemerintahaan itu adalah dibuktikan dengan ijasah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan," jelasnya.
Kemudian, pada pasal 376 disebutkan, mengikuti pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan. Menurutnya, pada pasal itu bagi camat atau calon camat yang bukan berlatarbelakang pemerintahaan atau kepamongprajaan.
"Artinya, apabila camat atau calon camat yang bukan berlatar belakang pemerintahaan atau kepamongprajaan wajib mengikuti pendidikan profesi kepamongprajaan yang ada di IPDN," tegasnya.
Sementara, pasal 13 pada Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, disebutkan dalam pelaksanaan pengangkatan camat dilaksankan melalui mekanisme seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, pada Permendagri nomor 43 tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja institut pemerintahan dalam negeri pasal 112. Disebutkan, bahwa setiap program profesi kepamongprajaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat 1.
Menyelenggarakan pendidikan profesi kepamongprajaan selama kurun waktu tertentu yang diperuntukan bagi aparatur sipil negara yang tidak menguasai pengetahuan teknis pemerintahan atau tidak berlatarbelakang pendidikan tinggi kepamongprajaan atau sarjana ilmu pemerintahan yang menduduki atau akan menduduki jabatan camat.
[br]
Aturan ini, lanjut dia, kewajiban bagi calon Camat atau Camat yang tidak berlatar belakang pemerintahan diwajibkan untuk mengikuti pendidikan profesi kepamongprajaan.
Disinggung, pasal 112 tentang menduduki atau akan menduduki jabatan camat dalam mengikuti profesi kepamongprajaan soal pelaksanaannya, Rizari mengatakan dapat setelah dilantik atau sebelum mengikuti profesi kepamongprajaan.
"Camat atau calon camat yang tidak berlatar belakang pemerintahan kepamongprajaan kapan dididik? bisa diangkat atau dilantik dulu baru dididik atau sebelum diangkat menjadi camat dididik dulu," terangnya.
Ditanya, jika PNS itu sudah diangkat namun tidak pernah mengikuti profesi, Rizari mengatakan pengangkatannya dapat dibatalkan.
"Kembali pada pasal 224 ayat 3 seharusnya dapat dibatalkan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat," tandasnya.
Lagi, ketika ditanya soal adanya pengangkatan PNS sbgai camat yang bukan berlatar belakang pemerintah, itu karena apa pak kondisinya?? Apakah karena tidak ada PNS yang bacgroudnya dari pemerintahaan ?.
Sementara, ada PNS bacgroud dari pemerintahan, tenyata tidak dikasih kesempatan menduduki sbgai camat, Rizari mengatakan kewenangan kepala daerah.
Namun, dalam kewenangan itu, sambungnya, harus berdasarkan UU 23 Tahun 2014 pasal 224.
"Itu semua kewenangan Bupati/Walikota siapa yang akan diangkat atau dilantiknya. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi tidak dapat mengintervensi siapa yang harus dilantik menjadi camat.
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat didaerah hanya memberikan suverfisi atau binwas kepada bupati/walikota harus memenuhi perintah pasal 224 dalam mengangkat camat," tegasnya.
Hal itu juga dikemukakan oleh, mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr Arief M Edie Msi.
"Prinsipnya harus memahami pemerintahaan sesuai UU 23 Tahun 2014," kata dia dari pesan WhatsApp.
[br]
Kepala Biro Hukum dan Kerjasama IPDN ini mengatakan, sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemda, Camat harus memiliki pengetahuan pemerintahan. Sekalipun, bagi PNS yang tidak berlatar belakang pemerintahaan.
Menurutnya, PNS yang tidak berlatar belakang pemerintahaan wajib mengikuti pendidikan profesi pemerintahaan.
"Sesuai amanah UU 23 Tahun 2014, wajib pendidikan," tegas mantan Dir Pol PP Linmas Kemendagri ini.
Perlu diketahui, sebanyak 10 PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Humbahas diangkat menjadi Camat, pada 15 Juli 2022 lalu.
Mereka adalah, Eliapzan Sihotang S.Sos sebagai Camat Dolok sanggul, Camat Pollung Parman lumbangaol ST, Camat Baktiraja Sanggam Lumbangaol Spd.
Kemudian, Camat Onanganjang Posma Sahata Tua Manullang SE Ak MM, Camat Sijamapolang Drs Toga Halasan Simamora, Camat Lintong Nihuta Bontor H Silaban SE , Camat Paranginan Parlin Siahaan SE.
Selanjutnya, Camat Pakkat Ida hayati Marbun SSos, Camat Parlilitan Darmo hasugian SSos, camat Camat Tarabintang Serinaya Tinambunan SSos.
Dari 10 orang PNS yang diangkat ini, 3 orang PNS kembali dikukuhkan menjadi Camat.
Mereka adalah, Eliapzan Sihotang SSos sebelumnya Camat Parlilitan, Camat Pollung Parman lumbangaol ST, dan Camat Paranginan Parlin Siahaan SE.
Ironi, dua camat yang dikonfirmasi soal apa pernah mengikuti pelatihan profesi kepamongprajaan selama menjabat sebelum dikukuhkan kembali, yakni Camat Polling, Parman Lumbangaol dan Camat Paranginan Parlin Siahaan.
Kedua camat ini, malah enggan menjawab.