Minggu, 26 April 2026 WIB

Terbongkarlah Jaringan Narkotika Dikendalikan Dari Balik Dinding Lapas Tebing Tingg

Didiek Eddy Susanto - Rabu, 18 Mei 2022 22:01 WIB
Terbongkarlah Jaringan Narkotika Dikendalikan Dari Balik Dinding Lapas Tebing Tingg
Dieks/Matatelinga.com
Kapolres bersama Dandim 0208 Asahan rilis ungkap kasus narkoba

MATATELINGA,Asahan- Kembali Kapolres Asahan mengelar conferency pers terkait peredaran narkotika yang dikendalikan oleh warga binaan yang berada balik dinding Lembaga Permasyarakatan Tebing Tinggi, Rabu (18/05/2022)

Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira yang didampingi Kasat Narkoba AKP.Nasri Ginting dan KBO Iptu Syamsul Adhar dalam conferency pers membenarkan bahwasanya Sat.res narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh tahanan Kehakiman yang saat ini masih mendekam di balik dinding Lembaga Permasyarakatan Kota tebing Tinggi, ujarnya.


Lebih lanjut Kapolres,dalam pengungkapan kasus narkotika ini, tim yang melakukan lidik yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP.Nasri Ginting berama beberapa anggota melakukan buy under coveruntuk dapat mengungkap kasus narkoba tersebut.

Sekira pertengahan bulan April 2022 lalu, mendapatkan informasi adanya perendaran narkotikajaringan Tebing Tinggi, kami menugaskan Kasat Res Narkoba untuk melakukan lidik dan pendalaman perkara.

[br]

Dari hasil lidik tersebut dapat diketahuiketerlibaatan seorang lelaki bernama “ Alwi Nabali” (19) warga jalan Sudirman gang Camelia kelurahan Pekan Dolok Masihul kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.

Selanjutnya tim yang sudah dapat mengindifikasi tersangka tersebutmelakukan buy under cover dengan memesan narkotika dimaksud dan disepaakati akan dilakukan transaksi pada Kamis 12 Mei 2022 sekira pukul 01.30 wib di hotel Amanda Tebing Tinggi.

Setelah tersangka Alwi Nabali muncul dan sudah daat dipastikan dialah orangnya, tim langsung melakukan penangkapan beserta barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 5 kantong plastik klip ukuran besar.

Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka Alwi Nabali didapatketerangan tersangka mengakuinarkotika tersebut diperoleh dan dipesan dari "Neo"(38) warga jalan Perjuangan kelurahan Pekan Dolok Masihul kabupaten Serdang Bedagai.

[br]

Neo saaat ini masih berstatus sebagaitahanan kehakiman di Lapas kelas II B Tebing Tinggi dan perkara yang menjeratnya juga masih belum diputus oleh Majelis Hakim yang menangani perkaranya.

Pengakuan tersangka AlwiNabali juga mengatakan bahwa Neo mematok harga narkotika jenis sabhu per onsnya seharga Rp.45 juta rupiah, dan rencananya AlwiNabali hendak menjual kepada pemesannya seharha Rp.47 juta per onsnya .

Ketika opsnal Sat.res Narkoba Polres Asahan melakukan konfortir antara tersangka Alwi Nabalidengan Neo, Neo jga mengakui bahwasanya narkotika jenis sabhu dimaksud merupakan miliknya dan narkotika tersebut merupakan pesanan Alwi Nabali .

Saat ini terhadap tersangka Alwi Nabali sudah dilakukan penahanan di tahanan Sat.Res Narkoba Polres Asahan dan terhadap pelaku tindak kejahatan narkotika tersebutdapat dijerat dengan pasal114 sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132ayat (1) UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau selama 20 tahun kurungan, pungkasnya (dieks)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru