MATATELINGA, Deli Serdang - Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus jaringan narkoba antar provinsi.
Hal itu disampaikan saat Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain, SH memaparkan kasus narkoba bersama para tersangkanya di Aula Tribrata Mapolresta Deli Serdang, Kamis (12/5/2022).
Dalam kesempatan nya Kapolresta Deliserdang menjelaskan kronologi kejadian dimana pada hari Rabu (27/5/2022) lalu sekira pukul 06.00 WIB, personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyamaran / undercover by dengan tujuan bertemu dengan seseorang yang diduga penjual shabu.
Kemudian pertemuan dilakukan di Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan setelah bertemu dengan calon penjual, terjadi kesepakatan untuk melakukan transaksi di Tanjung Balai, pertemuan selanjutnya dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kisaran Kabupaten Asahan.
[br]
Kemudian personil langsung menuju ke daerah yang dimaksud dan sekira pukul 20.00 WIB personil Sat Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penggeledahan di sebuah rumah dan didapati dua orang pria berinisial AS (46) dan ASB (34).
Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti berupa 1 bungkus shabu dikemas plastik warna kuning berat 1015,7 gram, 1 bungkus shabu dikemas plastik warna kuning berat 1064,2 gram, 1 bungkus shabu dikemas plastik warna putih berat 243,6 gram, 1 bungkus shabu dikemas plastik warna putih berat 59,7 gram, 1 tas ransel warna hijau dan 2 buah handphone.
"Peredaran shabu tersebut diketahui dikendalikan oleh Inisial P (DPO) warga Tanjung Balai," ungkapnya.
Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa 1 kg shabu akan diserahkan kepada laki-laki berinisial Z (34) alias ZAM di Plaza Suzuya Tanjung Morawa.
[br]
Kemudian personil melakukan control delivery 1 kg shabu terhadap pelaku AS.
Setelah AS melakukan transaksi kepada Z alias Zam, petugas langsung mengamankan Z dan menyita 1 buah handphone, dan dari hasil interogasi dari Z bahwa dirinya merupakan orang suruhan dari Inisial Y (DPO) Warga Aceh.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta mengatakan ada 3 tersangka yang sudah diamankan yakni inisial AS, ASB dan Z dan salah seorang lagi inisial P yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
[br]
"Kepada para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tambahnya.
Dikatakan Kapolresta, Polresta Deli Serdang telah berkomitmen akan terus berupaya untuk mengungkap serta menindak baik pengguna,dan pelaku peredaran narkoba.