MATATELINGA, Medan: Proses penanganan hukum terhadap oknum sopir angkot 123 berlanjut ke kejaksaan. Pasalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) kasus yang mengakibatkan 4 orang penumpang meninggal dunia pada Rabu (29/12).
Kasi Intelijen Bondan Subrata mengatakan proses pelimpahan berkas perkara umumnya ditempuh guna membawa suatu perkara hukum ke tingkat yang lebih jauh. Umumnya, proses pelimpahan perkara dilakukan dari kepolisian kepada kejaksaan.
"Secara spesifik, proses pelimpahan perkara itu disebut sebagai pelimpahan dari penyidik kepada penuntut umum,"sebut Bondan, Jum'at (31/12).
Lanjut Bondan, kemudian jaksa akan meneliti berkas perkara tersebut. Jika penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan dalam berkas perkara tersebut ternyata masih kurang lengkap, maka Jaksa akan segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
"Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan bahwa berkas dinyatakan lengkap dari penuntut umum kepada penyidik.” terang Bondan.
Kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2021 di perlintasan kereta api Jalan Sekip antara angkutan umum kota (angkot) Mini Wampu 123 BK 1610 UE kontra Kereta Api Sri Lelawangsa U85. (mtc/ism)