Iqbal Muksin dan Carissa Adelia Putri Dinobatkan sebagai Agam Inong Aceh Selatan 2026
MATATELINGA, Aceh Selatan Iqbal Muksin dan Carissa Adelia Putri resmi dinobatkan sebagai Agam dan Inong Aceh Selatan 2026 pada malam puncak
Aceh
MATATELINGA, Medan: Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara menangkap eks Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Medan, Harmes Joni, Selasa (28/12) pagi.
Harmes Joni merupakan terpidana 4 tahun penjara kasus korupsi pekerjaan penyusunan masterplan Kota Medan Tahun 2016.
"Terpidana ditangkap saat hendak belanja ke pasar pagi Seutui di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Aceh Selasa (28/12/2021) pada pukul 08.05 WIB," ucap Asisten Intelijen Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo.
Dwi Setyo Budi Utomo menguraikan kasus yang menjerat Harmes Joni ini bermula pada Tahun Anggaran 2006, Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016 .
Hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota Medan Nomor : 9 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P.APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp.4.7 miliar
“Terpidana selaku Kepala Bappeda Kota Medan bertindak sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB selaku Direktur PT. Indah Karya dan saksi GS selaku Kepala PT Indah Karya Cabang Medan yang penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitsing," jelasnya.
Lebih lanjut mantan Kajari Medan ini menyampaikan bahwa terpidana sebelumnya divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/5/2012).
Ia dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp 1,52 miliar, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah satu bulan penjara. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini mengajukan banding.
“Berdasarkan Putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013 menolak permohonan kasasi dari terdakwa HJ dan mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” beber Dwi.
Kemudian, kata Dwi Setyo terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.516.700.000 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Dengan ketentuan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.
"Selama DPO, yang bersangkutan berpindah-pindah, di Padang, Medan dan Banda Aceh," tutur Dwi.
Selanjutnya, eks Kepala Bappeda Kota Medan itu diserahkan kepada Kajari Medan yang diwakili oleh Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata untuk kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Medan.
Diketahui sebelumnya, Harmes Joni selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menyetujui pembayaran honor dan biaya operasional untuk 65 tenaga ahli dan asisten tenaga ahli yang diajukan PT Indah Karya, selaku penyedia jasa konsultan, pada proyek penyusunan masterplan Kota Medan tahun 2016 tersebut.
Kenyataannya, dari 65 tenaga ahli itu hanya sembilan orang yang bekerja. Namun yang dibayarkan untuk 65 orang. Karena perbuatan Harmes Joni tersebut, negara (Pemko Medan) mengalami kerugian sebesar Rp1,52 miliar.
Seharusnya terdakwa selaku KPA meneliti dan memeriksa permintaan pembayaran honor dan biaya operasional untuk para tenaga ahli dan asisten tenaga ahli yang diajukan PT Indah Karya, dan bila tidak sesuai seharusnya terdakwa menolak pencairan dana tersebut. (Mtc/ism)
MATATELINGA, Aceh Selatan Iqbal Muksin dan Carissa Adelia Putri resmi dinobatkan sebagai Agam dan Inong Aceh Selatan 2026 pada malam puncak
Aceh
MATATELINGA, Medan Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan mengkritik langkah Pemerintah Kota ( Pemko) Medan dalam hal ini Satuan Polisi Pam
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Ratusan pebalap sepeda dari berbagai daerah ambil bagian dalam ajang BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan yang digelar di
Lifestyle
MATATELINGA , Simalungun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simalungun kembali menggelar kegiatan Patroli, Pengaturan, dan Blue Light Pa
Berita Sumut
MATATELINGA, DeliserdangPersonel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Unit I Subnit II mengamankan seorang pria berinisial S alias IPUL (56
Berita Sumut
MATATELINGA, Aceh Selatan Proses rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) di RSUD dr. H. Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan kembali menjadi sorota
Aceh
MATATELINGA, Sumbar Kota Bukittinggi dan Padang Panjang, di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), dikenal sebagai kawasan wisata yang berada di
Ekonomi
Perkembangan teknologi telah mengubah pola pikir dan pola hidup masyarakat termasuk generasi muda kita. Kalau dulu, yang namanya bully atau
Berita Sumut
MATATELINGA,Jakarta Ekonom Bank Danamon Indonesia, Hosianna EvalitaSitumorang, mengatakan bahwa di tengah tekanan biaya hidup, masyarakat
Lifestyle
MATATELINGA,Moskow Dikabarkan sebanyak 13 orang tewas dalam kecelakaan pesawat wisata kecil di atas kompleks arkeologi geoglyph Nazca di Pe
Internasional
MATATELINGA,Deli Serdang Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, didampingi Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, resmi membuka Gebyar Ola
Berita Sumut
MATATELINGA,DeliserdangPemerintah Kabupaten Deli Serdang mulai melaksanakan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih sebagai upaya memperkuat
Berita Sumut