Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Hadiri Puncak Perayaan Harmoni Milad ke-27 Pendawa
MATATELINGA, Medan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, memenuhi undangan resmi dalam acara akbar Punc
Lifestyle
MATATELINGA, Medan: Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara menangkap eks Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Medan, Harmes Joni, Selasa (28/12) pagi.
Harmes Joni merupakan terpidana 4 tahun penjara kasus korupsi pekerjaan penyusunan masterplan Kota Medan Tahun 2016.
"Terpidana ditangkap saat hendak belanja ke pasar pagi Seutui di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Aceh Selasa (28/12/2021) pada pukul 08.05 WIB," ucap Asisten Intelijen Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo.
Dwi Setyo Budi Utomo menguraikan kasus yang menjerat Harmes Joni ini bermula pada Tahun Anggaran 2006, Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016 .
Hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota Medan Nomor : 9 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P.APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp.4.7 miliar
“Terpidana selaku Kepala Bappeda Kota Medan bertindak sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB selaku Direktur PT. Indah Karya dan saksi GS selaku Kepala PT Indah Karya Cabang Medan yang penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitsing," jelasnya.
Lebih lanjut mantan Kajari Medan ini menyampaikan bahwa terpidana sebelumnya divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/5/2012).
Ia dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp 1,52 miliar, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah satu bulan penjara. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini mengajukan banding.
“Berdasarkan Putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013 menolak permohonan kasasi dari terdakwa HJ dan mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” beber Dwi.
Kemudian, kata Dwi Setyo terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.516.700.000 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Dengan ketentuan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.
"Selama DPO, yang bersangkutan berpindah-pindah, di Padang, Medan dan Banda Aceh," tutur Dwi.
Selanjutnya, eks Kepala Bappeda Kota Medan itu diserahkan kepada Kajari Medan yang diwakili oleh Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata untuk kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Medan.
Diketahui sebelumnya, Harmes Joni selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menyetujui pembayaran honor dan biaya operasional untuk 65 tenaga ahli dan asisten tenaga ahli yang diajukan PT Indah Karya, selaku penyedia jasa konsultan, pada proyek penyusunan masterplan Kota Medan tahun 2016 tersebut.
Kenyataannya, dari 65 tenaga ahli itu hanya sembilan orang yang bekerja. Namun yang dibayarkan untuk 65 orang. Karena perbuatan Harmes Joni tersebut, negara (Pemko Medan) mengalami kerugian sebesar Rp1,52 miliar.
Seharusnya terdakwa selaku KPA meneliti dan memeriksa permintaan pembayaran honor dan biaya operasional untuk para tenaga ahli dan asisten tenaga ahli yang diajukan PT Indah Karya, dan bila tidak sesuai seharusnya terdakwa menolak pencairan dana tersebut. (Mtc/ism)
MATATELINGA, Medan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, memenuhi undangan resmi dalam acara akbar Punc
Lifestyle
MATATELINGA, Belawan Komitmen memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarinstansi pemerintah di wilayah kerja Kecamatan Medan Belawan kemba
Berita Sumut
MATATELINGA,Asahan Wakil bupati Asahan Rianto buka kegiatan silaturahmi bersama pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) se Sumatera Ut
Berita Sumut
MATATELINGA, Senayang, Lingga Dalam rangka memperkuat ketahanan ideologi dan menjaga stabilitas keamanan wilayah, Babinsa Koramil 06/Senaya
TMMD
MATATELINGA,Denpasar PT Pelindo Multi Terminal, anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang mengelola dan mengoperasikan terminal non
Nasional
MATATELINGA,Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Koperasi dan UKM bersama Kementerian Koperasi, Dinas Koperasi
Ekonomi
MATATELINGA,Palas Memperingati milad ke18 Institut Agama Islam (IAI) Padang Lawas, H. Azhari Dahlah Hasibuan, LC, anggota senat yang mewa
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Suasana penuh kekeluargaan dan semangat kebangsaan membara mewarnai puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke48 Forum
Lifestyle
Ucapan selamat datang dari seorang sahabat lama. Begitulah Tri Wahyudi Saleh menyambut terpilihnya kembali HM Yadi Sofyan Noor sebagai Ketua
Nasional
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengajak seluruh masyarakat, khususnya pemuda di Kota Medan untuk membentengi
Lifestyle
MATATELINGA,Simalungun Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai acara Pisah Sambut Kapolres Simalungun di Aula Tahiti Dhara Polres S
Lifestyle
MATATELINGA, Simalungun Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih bersama Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution serta para kepa
Berita Sumut