MATATELINGA. Medan - Luasnya lahan di republik ini akibatkan lahan tak terurus dan membuat mafia tanah berkeliaran mencaplok tanah di republik ini. Berdasarkan LP/1245/K/V/2020/SPKT/Restabes Medan, Radius Ginting (55) warga Jalan Sedap Malam III Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan diduga menjadi korban 'mafia tanah' oleh tersangka JMS (38) dan IS (53).
Awalnya, Radius Ginting menjelaskan kasus bermula pembelian sebidang tanah dari IS seluas 216 M2 terletak di Jalan Jamin Ginting Lingkungan II Kelurahan Beringin Kecamatan Medan Selayang. Tanah itu, mulanya dibeli IS dari JMS.
Setelah dibeli, korban kemudian mencoba mensertifikatkan tanah itu. Namun, dalam proses pembuatan sertifikat, Lurah Beringin kata dia, malah melakukan pemblokiran ke pihak ATR/BPN Medan berdasarkan permohonan Radius Ginting untuk menerbitkan SK pemberian Hak Atas Tanah.
Baca Juga:Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Tangkap 22 Tersangka
Nah, dengan adanya pemblokiran itu permohonan yang sudah berjalan sejak tanggal 19 Februari 2020 lalu, tak kunjung selesai hingga kini. Kerugian pun lumayan cukup besar.
Kemudian, BPN menerbitkan surat pemberitahuan ke Radius Ginting pada tanggal 23 Maret 2021, dimana surat bernomor HP.01.01/1629 12.71.300/III/2021, menjelaskan penolakan dan tidak dapat ditindaklanjuti.
Selanjutnya, sambung Radius Ginting menuturkan IS tidak pernah mengajukan permohonan SHM kepada BPN Kota Medan.
Anehnya, permohonan sertifikat hak milik(SHM) yang diajukan Radius sebelumnya justru tidak direspon Lurah maupun BPN Kota Medan pada tanggal 23 Maret 2021.
[br]
Sementara sisa tanah seluas 215 meter persegi yang dibangun 2 unit ruko milik IS kemudian dijual kepada Budianto Sembiring justru diproses permohonan SHM ditandatangani Lurah dan disetujui BPN Kota Medan.
"Saya menilai kasus ini sengaja dipersulit. Seharusnya penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena sejak awal tersangka berupaya menghindar. Kita curiga kedua tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti maupun sebagainya," terang Ginting.
Hingga kini, SP Sidik/1662/VII/Res.1.9./2020/Reskrim, tanggal 23 Juli 2020 dan SP Sidik/1502/IX/Res.1.9/2021/Reskrim, tanggal 25 September 2021, terkesan jalan ditempat. Walaupun proses hukum JMS dan IS telah resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik dan atau penipuan sebagaimana diatur Pasal 266 dan atau 378 KUHPidana.
Pasalnya, tersangka JMS diketahui belum mengindahkan dua kali pemanggilan pasca penetapan tersangka maupun saat berstatus saksi. Dan mirisnya tersangka IS malah wajib lapor penyidik.
[br]
Radius Ginting kepada wartawan mengatakan, "Kita heran melihat kinerja kepolisian. Apa mungkin seseorang tersangka tidak mengindahkan pemanggilan penyidik?. Anehnya menurut informasi tersangka IS justru ditangguhkan dan wajib lapor. Kesannya penyidik bekerja tidak profesional. Ada apa dengan penyidik tidak melakukan pemanggilan paksa?," kata nya, Rabu (15/12/2021).
Radius Ginting mengatakan pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum pasca permohonan penerbitan sertifikat hak milik berujung pemblokiran.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Riachad Sihombing membenarkan telah menerima berkas surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) perkara dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik dan atau penipuan sebagaimana diatur pasal 266 dan atau 378 KUHPidana.
"Benar, dalam perkara ini, kita baru menerima berkas SPDP berkas kedua tersangka dari pihak Polrestabes Medan," pungkas Riachad Sihombing