Senin, 27 April 2026 WIB

Dua Begundal Rampas Tas Wanita, Unit Jatanras Beri Hadiah Timah Panas

Didiek Eddy Susanto - Jumat, 12 November 2021 20:15 WIB
Dua Begundal Rampas Tas Wanita, Unit Jatanras Beri Hadiah Timah Panas
dieks/matatelinga.com
kedua tersangka setelah diberi hadiah timah panas, Jum’at (12/11/2021)
MATATELINGA. Asahan - Dua orang begundal jalanan terpaksa diberi hadiah timah panas oleh tim jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan setelah melakukan tindak kejahatan, dua begundal jalanan tersebut masing masing berinisial “AAL alias Ari alias Ablia” (23) warga Sidomukti Kisaran Barat Asahan yang juga merupakan residivis dan “DH alias Diki alias Hanafi” (Asahan20) warga lingkungan II kelurahan Sidomukti Kisaran Barat, Jum’at (12/11/2021).


Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani membenarkan adanya dua orang lelaki dewasa diantaranya berinisial “AAL alias Ari alias Ablia” (23) warga Sidomukti Kisaran Barat Asahan yang juga merupakan residivis serta “DH alias Diki alias Hanafi” (20) warga lingkungan II kelurahan Sidomukti Kisaran Barat Asahan, kedua tersangka tersebut telah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dengan disertai kekerasan terhadap korbannya yang bernama Eli (42) warga dusun I desa mekar baru kecamatan Petatal Kabupaten Batu bara, ujarnya.

Baca Juga:Data Statistik Sektoral Penting untuk Pembangunan Daerah

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Minggu (07/11/2021) sekira pukul 13.00 Wib di jalan Diponegoro Kisaran, dan kronologis kejadian tersebut saat korban Eli sedang melintas dijalan Dipenegoro Kisaran, namun secara tiba tiba datang seorang lelaki dewasa yang tidak dikenalnya dengan mengendarai Honda Vario warna hitam menghampiri korban dari arah sebelah kiri korban, selanjutnya tersangka merebut tas milik korban yang berisikan satu unit Hp merk VIVO serta uang tunai sebesal Rp.700 ribu, serta surat surat penting lainnya yang ada dalam tas korban, sehingga akibat kejadian tersebut korban Eli mengalami kerugian sebesar Rp.3 juta rupiah, dan korban langsung membuat pengaduan ke SPKT Polres Asahan.


Dari dasar adanya laporan polisi tersebut unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan yang dipimpin Ipda Dian P.Simangunsong langsung melakukan lidik atas perkara dimaksud, dan pada Kamis (11/11/2021) sekira pukul 17.00 Wib, tersangka dapat diendus keberadaannya dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka “AAL alias Ari alias Ablia” di jalan Ikan Sibaro Kisaran serta terhadap tersangka “DH alias Diki alias Hanafi” dibekuk di jalan Ikan mas Sidomukti Kisaran, saat dilakukan penangkapan dan pengembagangan perkara tersebut kedua tersangka mencoba untuk mengelabuhi opsnal dilapangan dan berupaya kabur dari tim yang membekuknya, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan tim opsnal memberikan tindakan tegas dan terukur yang diarahkan ke betis kaki kedua tersangka.

Terhadap kedua tersangka dimaksud dapat dijerat dengan Pasal 366 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun pidana kurungan, dan tentunya terhadap tersangka “AAL alias Ari alias Ablia” majelis hakim nantinya akan menambah masa hukumannya dikarenakan tersangka ini juga merupan residivis dalam kasus serupa, pungkasnya. (dieks)
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru