Minggu, 26 April 2026 WIB

Dua Penjambret Ketangkap Warga Usai Beraksi

- Minggu, 25 Juli 2021 20:00 WIB
Dua Penjambret Ketangkap Warga Usai Beraksi
MATATELINGA
Kedua pelaku jambret yang berhasil ditangkap warga dan barang bukti berupa satu unit handphone saat berada di Mapolsek Tebingtinggi.
MATATELINGA. Tebingtinggi -Dua pelaku jambret harus ketiban sial, pasalnya usai berhasil melakukan aksi jambretnya di Jalan LintasTebing Tinggi, Paya Lombang Dusun IX Desa Paya Bagas Kecamaran TebingtinggiKabupaten Serdang Bedagai (Sergai) keduanya berhasil ditangkap warga setelah sepeda motor yang mereka kendari terjatuh saat di tabrak oleh sepeda motor korban yang berhasil mengejar keduanya.


Kini kedua pelaku masing-masingYG (25) dan KH (25), keduanya warga Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai. Dan kini keduanyaharus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Tebingtinggi.

Dari tangan kedua pelaku ini turut disita barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) milik korban, Rika Tiawan (17) pelajar warga Dusun VII, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai.

Baca Juga:Bansos Polri Untuk Masyarakat, Polda Sumut Salurkan Bantuan Kepada Pelaku Usaha Mikro
Kapolsek Tebingtinggi AKP Dhoraria Simanjuntak melalui Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto Minggu sore (25/07) membenarkan penangkapan kedua pelaku jambret oleh warga usai melakukan aksi penjambretan di Jalan Lintas Tebing Tinggi-Paya Lombang, di Dusun IX, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai.

Kedua pelaku berhasil mengambil HP milik korban yang terletak di bagasi sepeda motornya setelah lebih dahulu dipepet kedua pelaku.


Aksi kejar-kejaranpun terjadi antara korban dengan pelaku, dan korban berhasil menabrak sepeda motor pelaku hingga terjatuh.
Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung mengamankan kedua pelaku dan menghubungi pihak kepolisian Polsek Tebingtinggi untuk menghindari amukan massa.

[br]

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 Unit HP ( VIVO Y12i ) senilai Rp. 1.900.000 selanjutnya korban yang merasa keberatan langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Tebingtinggi agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Ripublik Indonesia.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku telah di tahan di sel tahanan Mapolsek Tebingtinggi. Dan keduanya di jerat melanggar Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Mtc/bas).
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru