Senin, 27 April 2026 WIB

Belum Sebulan Menjabat, Dharma Bella Tetapkan Tersangka Korupsi Rp 1,1 M di Kecamatan Kandis

- Selasa, 06 April 2021 22:30 WIB
Belum Sebulan Menjabat, Dharma Bella Tetapkan Tersangka Korupsi Rp 1,1 M di Kecamatan Kandis
Mtc/ist
Pidsus Kejari Siak menahan mantan Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian Kantor Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak berinisial J (43), Selasa (6/4)

MATATELINGA, Siak : Belum sebulan menjabat sebagai Kepala Kejari Siak, Dharma Bella Tymbaz menunjukan komitmennya dalam hal pemberantasan korupsi.



Mantan Kajari Katapang itu langsung tancap gas dengan melakukan pengusutan sejumlah perkara korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.

Salahsatunya adalah kasus korupsi anggaran belanja langsung di Kantor Kecamatan Kandis,Kabupaten Siak. Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Siak menetapkan mantan Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian Kantor Kecamatan Kandis,Kabupaten Siakberinisial J (43) sebagai tersangka.

Kepala Kejari Siak, Dharma Bella Tymbaz melalui Kasi Pidsus, Hayatu Comaini, memaparkan dalam kasus ini kerugian negara sebesar Rp 1.173.966.755 miliar. Kerugian negara ini sesuaipenghitungan kerugian negara inspektorat kabupaten Siak.

Sebagai komitmennya memberantas korupsi, Dharma Bella yang saat bertugas sebagai Kasi Pidsus di Medan banyak menangani perkara korupsi ini langsung memerintah penyidik menahan tersangka.

"J ditetapkan tersangka sudah sejak (31/3/2021), hari ini, Selasa (6/4/3021) tersangka J kami panggil, lalu kami periksa dan setelah itu kami tahan atas dugaankasus tindak pidana korupsi," kata Hayatu Comaini.

"Penahanan J berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT 01 a/L.4.17/fd.2/2021 dan berdasarkan gelar perkara dari tim penyidik," imbuhnya lagi.

[br]Hayatu Comaini melanjutkankan dijadikannya J sebagai tersangka karena penyidikan tim penyidik Kejari Siak telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan J sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, J selaku kasubbag keuangan telah menyalahgunakan wewenangnya dalam menjalankan tugasnya dalam hal membuat dan mengajukan belanja langsung.

"Tersangka membuat SPJ yang menyimpang dalam dana kegiatan belanja langsung maupun dalam anggaran tahun 2018-2019 dari belanja langsung," kata dia.

Tersangka J, kata Hayatu Comaini lebih jauh, menggunakan bukti pendukung tidak sesuai peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan

"Dia membuat bon fiktif, karena beberapa saksi yang kami periksa tidak mengakui kepemilikannya bahwa stempel dan kwitansi yang digunakan tersangka untuk mencairkan dana tersebut," ungkap Hayatu Comaini.

Uang itu, kata Kasi Pidsus, digunakan tersangka tidak sesuai dengan peruntukannya atau untuk kegiatan yang tidak ada anggarannya.

[br]"Perjalanan kasus ini bisa terungkap dari laporan masyarakat dan ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Siak," bebernya.

Kejari Siak juga menegaskan erkara ini akan terus berproses dan berkembang.

"Saat ini tim penyidik meyakini tidak menutup kemungkinan jika ditemukan dua alat bukti akan ada penambahan tersangka baru," tegasnya.

Tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Untuk diketahui, total anggaran belanja langsung di Kecamatan Kandis pada 2018 senilai Rp 3.792.100 dan pada 2019 senilai Rp 7.737.588,591.

Tersangka J melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (mtc/fae)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru