Geng Motor Resahkan Warga Kisaran
adsenseMATATELINGA, Adahan Kembali berulah kelompok Gank Motor atau yang dijuluki Gemot diwikayah kota Kisaran, kejadian yang meresahka
Berita Sumut
MATATELINGA, Siak : Belum sebulan menjabat sebagai Kepala Kejari Siak, Dharma Bella Tymbaz menunjukan komitmennya dalam hal pemberantasan korupsi.
Mantan Kajari Katapang itu langsung tancap gas dengan melakukan pengusutan sejumlah perkara korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.
Salahsatunya adalah kasus korupsi anggaran belanja langsung di Kantor Kecamatan Kandis,Kabupaten Siak. Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Siak menetapkan mantan Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian Kantor Kecamatan Kandis,Kabupaten Siakberinisial J (43) sebagai tersangka.
Kepala Kejari Siak, Dharma Bella Tymbaz melalui Kasi Pidsus, Hayatu Comaini, memaparkan dalam kasus ini kerugian negara sebesar Rp 1.173.966.755 miliar. Kerugian negara ini sesuaipenghitungan kerugian negara inspektorat kabupaten Siak.
Sebagai komitmennya memberantas korupsi, Dharma Bella yang saat bertugas sebagai Kasi Pidsus di Medan banyak menangani perkara korupsi ini langsung memerintah penyidik menahan tersangka.
"J ditetapkan tersangka sudah sejak (31/3/2021), hari ini, Selasa (6/4/3021) tersangka J kami panggil, lalu kami periksa dan setelah itu kami tahan atas dugaankasus tindak pidana korupsi," kata Hayatu Comaini.
"Penahanan J berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT 01 a/L.4.17/fd.2/2021 dan berdasarkan gelar perkara dari tim penyidik," imbuhnya lagi.
[br]Hayatu Comaini melanjutkankan dijadikannya J sebagai tersangka karena penyidikan tim penyidik Kejari Siak telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan J sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, J selaku kasubbag keuangan telah menyalahgunakan wewenangnya dalam menjalankan tugasnya dalam hal membuat dan mengajukan belanja langsung.
"Tersangka membuat SPJ yang menyimpang dalam dana kegiatan belanja langsung maupun dalam anggaran tahun 2018-2019 dari belanja langsung," kata dia.
Tersangka J, kata Hayatu Comaini lebih jauh, menggunakan bukti pendukung tidak sesuai peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan
"Dia membuat bon fiktif, karena beberapa saksi yang kami periksa tidak mengakui kepemilikannya bahwa stempel dan kwitansi yang digunakan tersangka untuk mencairkan dana tersebut," ungkap Hayatu Comaini.
Uang itu, kata Kasi Pidsus, digunakan tersangka tidak sesuai dengan peruntukannya atau untuk kegiatan yang tidak ada anggarannya.
[br]"Perjalanan kasus ini bisa terungkap dari laporan masyarakat dan ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Siak," bebernya.
Kejari Siak juga menegaskan erkara ini akan terus berproses dan berkembang.
"Saat ini tim penyidik meyakini tidak menutup kemungkinan jika ditemukan dua alat bukti akan ada penambahan tersangka baru," tegasnya.
Tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Untuk diketahui, total anggaran belanja langsung di Kecamatan Kandis pada 2018 senilai Rp 3.792.100 dan pada 2019 senilai Rp 7.737.588,591.
Tersangka J melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (mtc/fae)
adsenseMATATELINGA, Adahan Kembali berulah kelompok Gank Motor atau yang dijuluki Gemot diwikayah kota Kisaran, kejadian yang meresahka
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap memimpin Apel Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) 2026 di Lapangan Avros, Kecama
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Perempuan hari ini tidak lagi hanya menjadi pengikut keadaan, tetapi menjadi penggerak perubahan dalam setiap krisis yan
Lifestyle
MATATELINGA, Karo Respon cepat petugas kepolisian Polres Karo kembali ditunjukkan dalam menindak lanjuti laporan masyarakat. Berawal dari a
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto gelar kegiatan gowes bareng Komunitas Road Bike Independent Cycling Club (RBICC
Lifestyle
MATATELINGA Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Tembung sukses menyelenggarakan Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) Rant
Lifestyle
MATATELINGA, Jakarta Andar Amin Harahap, SSTP, MS resmi terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) SMAN 2 Padang Sidempuan dalam Musya
Nasional
MATATELINGA, Jakarta Dewan Pers bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam mendorong perlindungan karya jurnalis
Nasional
MATATELINGA, Medan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Advokat Negarawan Indonesia (AdNI) menggelar rapat pleno dengan agenda tunggal re
Berita Sumut
MATATELINGA, Kotapinang Nuansa hangat penuh keakraban menyelimuti malam silaturahmi Kapolsek Kotapinang bersama masyarakat yang digelar di
Berita Sumut
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) meraih penghargaan creative financing dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selai
Berita Sumut
MATATELINGA, Jakarta Di era ekonomi digital yang berkembang pesat seperti saat ini, efisiensi operasional menjadi kunci utama bagi keberla
Ekonomi