Matatelinga - Medan, Sidang penganiayaan terhadap seorang istri muda yang dilakukan oleh istri tua, Selasa (3/6/2014) sekitar pukul 16.00wib petang berakhir dengan baku hantam usai persidangan di pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Medan.
Pasalnya, selain tidak mengakui dua orang anak hasil hubungannya dengan istri muda, terdakwa Afuk,(sang suami) dan juga suami korban, dituding oleh istri mudanya telah melakukan praktik mafia hukum, sehingga korban juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Akibat keributan tersebut,salah seorang sempat pingsan di gedung PN Medan.
Pantauan Matatelinga.com di pengadilan Negeri Medan, semula sidang yang diketuai Hakim Firman berlangsung lancar dan tertib.Namun seusai sidang suasana menjadi memanas.
Terdakwa ibu dua orang anak ini mengamuk dan menyerang suaminya bernama Afuk. Istri Afuk mengamuk kepada suaminya karena suaminya tidak mengakui dua anak yang dinilai terdakwa sebagai hasil buah cinta antara terdakwa dengan Afuk.
Terdakwa berupaya menghalang-halangi suaminya meninggalkan gedung PN Medan sebelum bertanggung jawab dalam memberikan nafkah terhadap dua anak tidak diakuinya.
Baku hantam pun sempat terjadi hingga menyebabkan baju yang dikenakan suami terdakwa robek (Koyak)
Setelah usai terjadi keributan dengan suaminya, terdakwa pun kehabisan tenaga sehingga sempat pingsan dan dievakuasi oleh sejumlah anggota keluarganya.
Keributan keluarga ini sempat menjadi perhatian seluruh pengunjung sidang di PN Medan.Namun tidak sampai menggangu jalannya sidang-sidang lainnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan hari selasa pekan depan untuk mendengarkan keterangan sejumlah saksi lainnya.
(Mt)