Sabtu, 11 Juli 2026 WIB

Pendaftaran Paslon Walikota Dibuka 4 September, KPU Minta Parpol Tidak Mendaftar di Injuri Time

- Jumat, 28 Agustus 2020 19:30 WIB
Pendaftaran Paslon Walikota Dibuka 4 September, KPU Minta Parpol Tidak Mendaftar di Injuri Time
Matatelinga.com
MATATELINGA, Medan: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, menyampaikan pendaftaran bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Medan dibuka sejak Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/8/2020), langsung di Kantor KPU Kota Medan.


Ketua KPU Medan, Agussyah Damanik didampingi Komisioner KPU, M Rinaldi Khair menjelaskan pendaftaran  wajib dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. Di tahapan ini, yang mengajukan adalah bakal pasangan calon yang didukung partai politik. Mngenai ketentuan, sesuai dengan keputusan KPU.

"Maka ketentuannya, partai  yang bisa mengusung adalah parpol yang memiliki kursi paling sedikit 20%. Dan minimal 10 kursi," ucap dia.

Dijelaskannya, pendaftaran bapaslon di hari pertama dan kedua, dibuka pukul 08.00 Wib sampai 16.00 Wib. Dan di hari terakhir, pada 6 September, mulai pukul 08.00 Wib hingga 24.00 Wib. "Jadwal ini mudah-mudahan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh partai politik untuk menyerahkan berkas bapaslon," ungkap Agussyah.

Dalam pendaftaran nanti, jelas dia, akan ada pembatasan jumlah orang yang masuk ke lokasi pendaftaran. Karenanya, disediakan juga live streaming pendaftaran bagi masyarakat buang air tidak bisa masuk.

"Yang bisa masuk dalam proses pendaftaran adalah bakal pasangan calon, pimpinan partai pengusung, yakni ketua dan sekretaris serta tim sukses maksimal lima orang. Pimpinan partai, wajib hadir, kecuali sakit, kecelakaan dan lainnya," terang dia.


Dijelaskannya, dalam pencalonan ada syarat pencalonan dan syarat calon yang harus dipenuhi. Saat mendaftar, bapaslon wajib menyerahkan dua jenis syarat ini. "Formulir-formulir ynag ditetapkan mutlak dimiliki dan harus diserahkan," katanya.

Syarat calon, lanjut dia, dituangkan dalam pasal 4 peraturan KPU No 1 THN 2020. Sedangkan dokumen persyaratan dituangkan dalam pasal 42. "Itemnya cukup banyak, misalnya surat keterangan SKCK," jelasnya.

"Nah, dalam rangka pemenuhan syarat, tim berhubungan dengan instansi terkait. Jadi kami menghimbau untuk melakukan pengurusan sejak dini. Sehingga tidak terkendala dengan waktu Sabtu dan Minggu. Mulai saat ini sudah bisa diurus," beber dia.


KPU Medan juga menghimbau agar parpol tidak mendaftarkan paslon di injuri time. Apalagi, mendaftar di kesempatan pertama, bisa mengoreksi dokumen-dokumen. 

"Dalam masa tiga hari. Kalau tidak lengkap dokumennya, kita akan kembalikan untuk diperbaiki. Tapi kalau saat terakhir diserahkan, KPU Medan akan menolak," ungkap Agussyah.

KPU Kota Medan, imbuhnya, juga menyediakan head desk pencalonan di kantor KPU Kota Medan. Ini bisa dimanfaatkan partai politik, pemangku dan masyarakat. "Kami akan memberikan informasi detail dan menerima konsultasi terkait pencalonan," terangnya. (mtc/amel)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru