Lakukan Penggelapan, Dirut PT KAYA Divonis 28 Bulan Penjara
Canakya Suman SP (40) terdakwa kasus penggelapan 35 sertifikat yang merugikan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan sebesar Rp. 14.775.000.000 divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan.
Berita Sumut