UMK Tebingtinggi Tahun 2021 Sebesar Rp 2.537.875
Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan meminta kepada seluruh pengusaha mematuhi ketentuan soal Upah Minimum Kota (UMK) 2021 yang telah ditetapkan Gubsu sebesar Rp Rp 2.537.875,72, serta memenuhi hakhak pekerja, di antaranya perlindungan BPJS Keten
Berita Sumut