Aceh

Merugikan Uang Negara Mencapai Rp1,16 miliar, Kejari Bireuen, Provinsi Aceh Bertindak

Administrator
pixabay
paparan
MATATELINGA, Aceh: Dugaan tindak pidana korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dengan kerugian negara mencapai Rp1,16 miliar, ditetapkan tersangka Jaksa penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh.



Penetapan My sebagai tersangka setelah tim penyidik mengumpulkan alat dam barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan PNPM Mandiri Pedesaan Gandapura, Kabupaten Bireuen."



Hal tersebut dikatakan Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Senin, (8/7/2024). Tersangka berinisial MY, selaku Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) PNPM Mandiri Pedesaan Gandapura 2019-2023.


BACA JUGA:Diduga Kepsek SMKN 7 Medan Selewengkan Dana BOS


Berdasarkan hasil penyidikan, sebutnya, MY menyetujui, mengalokasikan, serta mencairkan dana simpan pinjam kelompok perempuan yang pada pelaksanaannya tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.



"Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan petunjuk teknis operasional yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Di antaranya, ada peminjam berstatus pegawai negeri sipil," kata Munawal Hadi.


BACA JUGA:Kepala UPTD Puskesmas Siabu di Duga Langgar UU No 14 tahun 2018 Tentang Keterbukaan informasi publik


Selain itu, MY selaku Ketua BKAD memberikan dana simpan pinjam untuk peminjam individu. Pinjaman juga diberikan kepada kerabat serta peminjam sebagai perangkat desa.



"Pinjaman kepada individu, kerabat, perangkat desa menyalahi aturan. Dana simpan pinjam tersebut hanya bisa diberikan kepada kelompok perempuan," katanya.


Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Aceh serta dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan lebih dari Rp1,16 miliar.


Tersangka MY disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, ungkapnya.


Penulis
: Mtc/Ant
Editor
: Amrizal
Tag:16 miliarKejari BireuenKorupsi Rp 1.16 milliarUang Negara Mencapai Rp1Indexmatatelinga.commatatelinga comTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.