MATATELINGA; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2023.
Kesepakatan itu diambil dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Rabu (16/8/2023). Kesepakatan itu juga ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah bersama Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Adapun struktur Perubahan KUA-PPAS APBD TA 2023 yang disepakati itu, yakni pendapatan daerah sebesar Rp7.294.976.452.009 atau bertambah Rp23.911.243.953 (0,33%) dari sebelum perubahan sebesar Rp7.271.065.208.056.
Belanja daerah sebesar Rp7.843.535.109.640 atau berkurang Rp25.330.098.416 (0,322%) dari sebelum perubahan sebesar Rp7.868.865.208.056 serta pembiayaan penerimaan/netto sebesar Rp548.558.657.631 atau berkurang Rp49.241.342.369 dari sebelum perubahan sebesar Rp597.800.000.000.
Sisi Kebijakan
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, saat membacakan laporan hasil pembahasan menyampaikan kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan TA 2023 dan nantinya di lanjutkan dengan pembahasan APBD Perubahan TA 2023 menjadi momentum bagi perubahan nomenklatur OPD dalam Ranperda APBD, mengingat Perda APBD TA 2023 telah disahkan sebelum disahkannya perubahan Perda Pembentukan Perangkat Daerah.
Sehubungan dengan perubahan perangkat daerah, kata Ihwan, DPRD mengingatkan Pemkot Medan untuk melakukan revisi terhadap Perda Persampahan dengan menetapkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kecamatan sebagai OPD yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan persampahan.
Dalam penyusunan anggaran belanja daerah, Pemkot Medan diminta untuk melaksanakan ketentuan yang telah disahkan dalam Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang telah mewajibkan Pemkot Medan menganggarkan belanja daerah minimal 10% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk penanggulangan kemiskinan.
Sisi Pendapatan
Pendapatan daerah Kota Medan dalam APBD TA 2023 ditetapkan sebesar Rp7.271.065.208.056 dan struktur rancangan perubahan APBD TA 2023 ditetapkan menjadi sebesar Rp.7.294.976.452.009 atau bertambah sebesar 0,33%.
Proyeksi pendapatan dana transfer khusus Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik dana insentif daerah yang sebelumnya diproyeksikan sebesar 0 rupiah, setelah proses pembahasan di anggarkan menjadi sebesar Rp10 miliar.
Proyeksi pendapatan dari retribusi penyewaan tanah dan bangunan yang di targetkan mengalami penambahan sebesar Rp20 miliar menjadi sebesar Rp21.795.000.000.
Setelah melalui proses pembahasan dengan mempertimbangkan seluruh potensi yang ada, di kurangi menjadi Rp11 miliar, sehingga pendapatan daerah dari retribusi penyewaan tanah dan bangunan menjadi Rp12.795.000.000.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta untuk menyesuaikan dokumen rencana pendapatan daerah oleh Badan Pendapatan Daerah dengan menetapkan penambahan target pendapatan pajak daerah sebesar Rp36.676.521.917 sebagai bagian dari pendapatan pajak daerah dan penambahan denda pajak daerah sebesar Rp45 miliar sebagai bagian dari lain-lain PAD yang sah.
Menyikapi pendekatan optimisme Pemkot Medan dalam menetapkan target pendapatan daerah Kota Medan, seluruh OPD khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penghasil PAD diminta untuk bekerja maksimal, saling bersinergi dan terpadu, mengingat berdasarkan laporan keuangan daerah semester pertama, target pendapatan daerah masih berada di angka Rp2.647.516.714.307 atau 36,41% dari target pendapatan daerah yang telah ditetapkan dalam APBD TA 2023 sebesar Rp7.271.065.208.056.
Sisi Belanja
Belanja daerah dalam APBD Kota Medan TA 2023 ditetapkan sebesar Rp7.868.865.208.056 dan dalam struktur rancangan perubahan APBD TA 2023 ditetapkan menjadi sebesar Rp7.843.535.109.640 atay berkurang sebesar 0,322%.
Berdasarkan laporan realisasi semester pertama APBD, realisasi belanja daerah sebesar Rp2.247.525.116.934 atau 28,56% terdiri dari realisasi belanja operasional Rp1.903.898.262.966 (35,60%), realisasi belanja modal Rp343.573.269.040 (14,06%) dan belanja tidak terduga Rp53.584.928. (0,07%).
Masih belum optimalnya realisasi belanja daerah, kiranya menjadi perhatian seluruh jajaran Pemkot Medan untuk meningkatkan performa dan kinerja, sehingga anggaran belanja daerah sebagaimana telah di sepakati bersama dapat di manfaatkan untuk melaksanakan program kegiatan yang menjadi skala prioritas demi mewujudkan masyarakat Kota Medan yang maju, berkah an kondusif.
Dalam rangka optimalisasi tugas pokok dan fungsi DPRD, khususnya fungsi legislasi dalam bentuk pelaksanaan tanggung jawab bahwa kebutuhan publik yang di butuhkan oleh masyarakat telah memiliki landasan hukum melalui Perda, sehingga perlu untuk disosialisasikan serta untuk meningkatkan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD, maka di sepakati penambahan anggaran belanja Sekretariat DPRD.
Pemkot Medan juga harus tetap memprioritaskan penambahan anggaran Dana Kelurahan yang khusus di peruntukkan bagi kelurahan kumuh dengan kategori kemiskinan ekstrem, khususnya di beberapa kecamatan di wilayah Kota Medan bagian utara dan di sepakati untuk di lakukan penambahan anggaran.