MATATELINGA :Dalam pidatonya pada 30 Desember 2024 di Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kelapa sawit merupakan aset negara. Prabowo memerintahkan kepada jajarannya untuk memperketat penjagaan terhadap komoditas ini. Selain itu, pemerintah akan menambah dan memperluas penanaman Kelapa Sawit karena nilai ekonomi dan strategisnya bisa meningkatkan posisi tawar Indonesia di pergaulan internasional.
Presiden Prabowo juga dengan tegas meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), beserta pejabat daerah untuk menjaga kebun-kebun kelapa sawit yang tersebar di Indonesia.
Menanggapi pidato Presiden Prabowo diatas, persoalan Sawit di Indonesia memang terbilang kompleks. Mulai dari konflik kepemilikan lahan, kerusakan lingkungan, pengemplangan pajak perusahaan, izin dan luas penguasaan lahan yang tidak sesuai dsb. Menurut temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2022, Indonesia memiliki perkebunan sawit seluas 16,8 juta hektar. Di antaranya terdapat kebun sawit ilegal di dalam kawasan hutan seluas 3,3 juta hektar.