MATATELINGA : Perlindungan data pribadi termasuk salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi sebagaimana diatur dalam pasal 38 G UUD 1945, secara universal diakui oleh banyak negara termasuk indonesia.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Ekonomi/bri-branch-office-sidikalang-serahkan-hadiah-simpedes-mobil-wuling-formo-1-2-mb-ke-nasabah-ajak-tingkatkan-saldo-tabungan
Di indonesia sendiri, UU Perlindungan data pribadi baru di sahkan tanggal 20 september 2022 dengan nomor 27 tahun 2022.
Pengesahan UU nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi ini bertepatan dengan kian banyaknya kasus kebocoran data pribadi penduduk.
UU ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi tata kelola dan perlindungan data personal warga negara dan para penyelenggara pemerintahan.
Tantangan Implementasinya menghadapi Pilkada 2024.
Berbagai tantangan bakal dihadapi dalam pelaksanasn UU PDP ini. Untuk meminimalkan resikonya adalah adanya kesadaran akan tanggung jawab bersama, begitupun beban dipundak pemerintah jauh lebih berat.