Opini

Urgensi Latar Belakang Pembaharuan Hukum Pidana

Administrator
mtc/ist
Theo Erbinar P. Sinurat, SH
Oleh : Theo Erbinar P. Sinurat, SH

Mahasiswa Magister Hukum USU



Pada hari selasa tanggal 6 Desember 2022 DPR RI dalam Rapat Paripurna telah menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai Undang-Undang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun pada tanggal 2 Januari 2023 telah resmi menandatangani KUHP usai rancangannya disahkan oleh DPR RI.


KUHP yang baru tercatat sebagai Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KUHP ini berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.


Bahwa KUHP yang selama ini berlaku adalah produk Belanda yang jika dihitung sejak mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah sekitar 104 tahun. Produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia dan hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.


Bahwa karakteristik KUHP Belanda yang di bawa ke Indonesia yang notabene ciri masyarakatnya homogen sudah mulai dirasa tidak sesuai dengan ciri bangsa Indonesia yang masyarakatnya terdiri dari multi culture, multi etnis dan multi religi Adapun beberapa hal yang mendasari dilakukannya pembaharuan hukum pidana adalah karena beberapa hal, antara lain, politik, sosiologis maupun praktis. Alasan politik dilandasi oleh pemikiran bahwa suatu negara merdeka harus mempunyai hukum sendiri yang bersifat nasional demi kebangaan nasional.


Alasan sosiologis menghendaki adanya hukum yang mencerminkan nilai-nilai kebudayaan dari suatu bangsa (latency), dan alasan praktis, antara lain bersumber pada kenyataan bahwa biasanya bekas negara jajahan mewarisi sistem hukum dari negara yang menjajahnya dengan bahasa aslinya baik melalui asas konkordansi, jurisprudensi dan doktrin yang ditanamkan oleh penjajah.


Dilihat dari sudut sistem hukum (legal system) yang terdiri dari legal substance, legal structure dan legal culture maka pembaharuan sistem hukum pidana (penal system reform) dapat meliputi ruang lingkup yang sangat luas, yaitu :


A. Pembaharuan substansi hukum pidana materil (KUHP dan UU di luar KUHP), hukum pidana formal (KUHAP), dan hukum pelaksanaan pidana;


B. Pembaharuan struktur hukum pidana, yang meliputi antara lain pembaharuan, atau penataan institusi/lembaga, sistem manajemen/tata laksana dan mekanismenya serta sarana/prasarana pendukung dari sistem penegakan hukum pidana (sistem peradilan pidana); dan

c. Pembaharuan budaya hukum pidana, yang meliputi antara lain masalah kesadaran hukum, perilaku hukum, Pendidikan hukum dan ilmu hukum pidana.


Akhir kata dengan telah disahkannya RKUHP menjadi Undang-Undang kita patut berbangga karena saat ini Bangsa Indonesia telah memiliki KUHP sendiri bukan buatan negara lain yang isinya telah disesuaikan dengan ciri/budaya bangsa Indonesia.


Namun harus diakui, KUHP yang baru tidak mungkin disetujui 100 persen oleh golongan-golongan Masyarakat tertentu. Penyampaian bentuk Protes atau tidak setuju dari masyarakat ada mekanismenya yaitu dapat menyampaikan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).pungkas"

Penulis
: Theo Erbinar P. Sinurat, SH
Editor
: Amrizal
Tag:Hukum PidanaPembaharuan Hukum PidanaIndexmatatelinga.commatatelinga com

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.