Opini

Sutrisno Pangaribuan : Bubarkan DPR RI

putra
MATATELINGA : Reaksi cepat dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan revisi UU Pilkada, membuatnya kehilangan legitimasi moral sebagai perwakilan rakyat. Sehari pasca putusan MK dibacakan, DPR RI yang mayoritas berasal dari partai politik yang tersandera membahas revisi UU Pilkada secara kilat dengan pemerintah. DPR RI melakukan pemufakatan jahat bersama pemerintah melakukan revisi UU Pilkada, melawan putusan MK. pembangkangan konstitusi dan penyesatan hukum dilakukan secara bersama dan sengaja oleh DPR RI dan pemerintah.


BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/polres-simalungun-amankan-3--tsk-narkoba-di-tpu-muslim-bandar-masilam


Bersama Pemerintah, DPR RI mengubah UU Pilkada pasca putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dibacakan. Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas atau threshold calon kepala daerah. Sedangkan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia calon kepala atau wakil kepala daerah yakni hitungan umur 30 tahun dilakukan saat penetapan calon kepala dan wakil kepala daerah.





Konsekuensi putusan tersebut harusnya mutlak bahwa partai yang memiliki threshold di bawah 20 persen dapat mengajukan calon kepala daerahnya. Di DKI Jakarta, misalnya, PDIP yang hanya memiliki 15 kursi atau setara 14% dari total kursi di DPRD DKI Jakarta sebanyak 106. Sesuai dengan putusan MK, untuk mengajukan calon di Pilkada dengan jumlah pemilih tetap di 6 juta-12 juta cukup memiliki 7,5% kursi di DPRD.


Penulis
: Sutrisno Pangaribuan
Editor
: Putra
Tag:BubarkanBubarkan DPR RIDPRRIMatatelinga

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.