Senin, 09 Februari 2026 WIB

Solidaritas Mahasiswa Hancur

- Jumat, 09 Agustus 2024 09:57 WIB
Solidaritas Mahasiswa Hancur
Matatelinga.com
MATATELINGA, Penangkapan 4 orang pimpinan/ ketua organisasi mahasiswa kota Medan (GMNI, PMII, HIMMAH, KAMMI ) telah memasuki hari kelima. Namun para aktivis, baik pengurus, kader, anggota biasa, anggota muda, hingga alumni (senior) dari keempat organisasi tersebut masih bungkam.




Demikian juga dengan kelompok Cipayung Plus, seperti HMI, GMKI, PMKRI, KMHDI, HIKMAHBUDHI, IMM, pun belum bersuara. Begitu juga dengan organisasi intra universiter seperti BEM, PEMA, SENAT, HMJ pun belum bereaksi.

Mengapa solidaritas di antara aktivis mahasiswa tidak ada lagi? Tentu banyak faktor yang menjadi penyebabnya. Para alumni (senior) tidak lagi memiliki agenda bersama dalam mewujudkan demokratisasi sebagi salah satu tujuan reformasi. Para aktivis kehilangan figur- figur panutan yang dapat menjadi mentor dari aktivis mahasiswa.

[br]


Akibatnya teman minum kopi aktivis mahasiswa bukan lagi seniornya, tetapi mereka yang dapat memberi berbagai fasilitas dan kemudahan. Rezim saat ini berkontribusi dalam menghancurkan gerakan mahasiswa. Mereka mudah dibujuk, hingga akhirnya mudah dijebak.

Maka kasus ini sejatinya diungkap secara terang benderang, mencari siapa aktor intelektualnya. Aktor intelektual pemberi ide melakukan aksi, aktor intelektual memberi uang (menjebak), dan aktor intelektual pahlawan yang ingin menjadi fasilitator penghubung semua kepentingan.

Hal tersebut perlu diungkap untuk melacak siapa penulis skenario, produser, sutradara, dan para aktor permainan tersebut. Sebab sandiwara ini harus segera diakhiri.

[br]

Jika penangkapan mahasiswa berkaitan dengan aksi sebelumnya, apa hubungan aksi dengan pemerasan? Siapa pejabat yang mudah diperas mahasiswa? Dosa apa yang dimilki pejabat sehingga takut dan mau diperas mahasiswa? Bolehkah pejabat membawa uang bertemu mahasiswa?

Uang yang dijadikan suap tersebut dari mana sumbernya? Uang dari kantong pribadi atau dari kas negara/ daerah? Hal- hal tersebut harus dibuka terang benderang.

Sebagai negara hukum, maka berlaku asas praduga tak bersalah. Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan. Maka kata “suap” atau “pemerasan” masih bersifat dugaan.

Demikian juga dengan tindakan penangkapan dan penahanan keempat aktivis mahasiswa tersebut harus sesuai KUHAP. Dalam batas waktu tertentu harus dibuka dan dijelaskan status hukum dari para mahasiswa tersebut. Tidak boleh gantung, untuk dijadikan sandera demi membungkam pikiran kritisnya.

Sutrisno Pangaribuan
Mantan Aktivis Mahasiswa
Politisi PDI Perjuangan
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru