Opini

Proses Demokratisasi Di Tengah Masyarakat

Administrator
Matatelinga/Istimewa
Dr.Ismayani, SH,S.Pd,MH,C.NSP,C.HTc,CTL

Pelaksanaan pemilu di Indonesia dilakukan secara tetap yang dilaksanakan lima tahun sekali, hal ini dilakukan agar terciptanya kondisi yang harmonis serta sebagai bentuk implementasi proses demokratisasi di tengah masyarakat. Sistem demokrasi dewasa ini melegitimasi kekuasaan pemerintah yang ditentukan berdasarkan kehendak rakyat merupakan hal yang penting dengan mengacu kepada landasan hukum.

Oleh : Dr.Ismayani, SH,S.Pd,MH,C.NSP,C.HTc,CTL



Kemarin Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) jelang Pemilu 2024 dimulai pada 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023, dimana banyak calon legislatif mendaftarkan diri dari berbagai Partai Politik Bakal calon legilatif akan diajukan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, pendaftaran bacaleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024.

PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut bakal calon adalah seseorang yang diajukan oleh partai politik peserta Pemilu untuk dicalonkan menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Menurut Pasal 5 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pengajuan daftar bakal calon legislatif dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, bacaleg dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Pemilu di Indonesia dilaksanakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, kemudian juga anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Tentu dalam praktik diberbagai negara berbeda-beda terkait penyelenggaraan dan juga masa periodenya pemilu itu diadakan, seperti halnya di Amerika serikat pemilu diselenggarakan 2 tahun sekali oleh Federal Election Commisio, namun pilpres tetap dilakukan 4 tahun sekali, kemudian di Argentina pemilu diselenggarakan oleh Camara Nacional Electoral untuk memilih DPR dan senat dua tahun sekali untuk masa jabatan empat tahun, sedangkan di Negara Bolivia pemilu di selenggarakan oleh Tribunal Supremo Electoral (Pengadilan Agung Pemilu) dan anggotanya berstatus pegawai negeri. Sementara itu di konstitusi kita mengatur bahwasanya pemilu dilaksanakan untuk lima tahun sekali yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum, atau KPU, dan diawasi oleh Bawaslu dan juga terdapat DKPP sebagai peradilan etik yang mengawasi kinerja KPU dan Bawaslu.

Sebagaimana dimaksud Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, pemilihan umum memiliki beberapa asas-asas untuk dijadikan pedoman agar dapat terlaksana dengan baik, asas-asas tersebut adalah :

1. Asas langsung
Asas ini menjelaskan bahwa pemilih memiliki kewenangan untuk memberikan hak memilihnya sendiri tanpa perantara orang lain yang mewakilinya, kecuali telah dicabut hak politiknya oleh putusan pengadilan.

2. Asas umum
Asas umum ini sebagai bentuk persamaan warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam memilih ataupun dipilih tanpa terkecuali agama, suku, rasa atau golongannya apa, selama dia Warga Negara Indonesia dan memenuhi syarat yang diatur oleh undang-undang maka ia berhak menggunakan hak pilih atau dipilihnya, dengan syarat-syarat yang umum tentunya seperti minimal umur atau kedewasaan seseorang serta diikuti dengan berkelakuan baik dan sehat secara jasmani dan rohani.

3. Asas bebas

4.Negara menjamin kebebasan dalam penggunaan hak memilih ataupun dipilih tanpa adanya suatu paksaan oleh pihak siapapun, dan negara menjamin kebebasan untuk memilih siapapun pasangan calon yang dirasa mewakili apa yang menjadi aspirasinya.

5. Asas rahasia
Asas ini memberikan penjelasan bahwa apa yang menjadi suara pilihan kita dalam pemilihan umum, dijamin kerahasiaanya oleh negara tanpa harus takut dibocorkon atau diketahui oleh siapapun.

6. Asas jujur
Asas jujur ini sebagai bentuk keberlangsungan pemilu dilakukan atas dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku yang sesuai dengan prilaku etika dan moralitas bangsa.

7. Asas adil
Sebagai tujuan dari keberlakuannya negara hukum asas adil ini diberlakukan sebagai jaminan penyamarataan mengenai hak dalam memilih dan dipilih.

Poin penting diselenggarakannya pemilu di Indonesia ialah sebagai bentuk dari rotasi atau peralihan dari pergantian pemerintahan yang dilakukan secara tertib dan juga damai, artinya diharapkan pemilu ini mampu meminimalisir dari kericuhan yang ada mengenai sikap fanatisme pendukung dari masing-masing calon, kemudian pemilu juga sebagai bentuk upaya berjalannya kedaulatan rakyat dan juga sebagai bentuk perwujudan dari hak asasi dari warga negara.

Jalannya pemilu secara damai dapat dilakukan dengan mengajak berbagai pihak untuk terlibat dalam mengampanyekan serta memberikan edukasi pemilu, baik dengan melibatkan elit politik, pemuka agama, maupun juga tokoh masyarakat setempat.

Negara Indonesia adalah negara hukum, demikianlah yang diatur dalam konstitusi kita yang menyatakan bahwa Indonesia memilih sistem sebagai negara hukum, Negara hukum adalah suatu negara yang berdiri atas hukum yang menjaminkan suatu keadilan kepada warga negaranya. Dan lahirnya sebuah konsep mengenai negara hukum adalah ketika negara-negara yang berkembang saat itu menggunakan sistem absolut atau kekuasaan yang menjadikan pemimpin negara atau raja sebagai pemimpin yang berwenang atas tindakan yang diktaktor dan titah raja sebagai undang-undang yang harus ditegakkan.

Lahirnya negara hukum sebagai antithesis terhadap negara kekuasaan, yang nantinya memunculkan istilah supremasi hukum, dalam supremasi hukum, hukum menjadi panglima dalam suatu negara, bukan berdasarkan kekuasaan atas kehendak raja ataupun pemerintah. Negara hukum memberikan batasan terhadap berbagai macam cabang kekuasaan seperti legislatif, eksekutif maupun yudikatif (trias politica) baik dalam hal wewenang maupun juga mengenai periodesasi masa jabatan, begitupun dengan berjalannya roda penyelanggaraan negara juga harus diatur oleh hukum, dan diharapkan dari hal inilah yang nantinya mampu terciptanya suatu keadilan ditengah masyarakat, karena masyarakat akan mendapatkan jaminan oleh negara mengenai hak-haknya yang diatur dalam hukum.

Dalam pelaksanaan negara hukum yang demokratis tentu terdapat penyelenggaraan pemilu sebagai manifestasi kedaulatan rakyat dan juga sebagai kebutuhan secara periodik untuk menjalankan penyelenggaraan negara melalui wakil-wakilnya baik itu di parlemen maupun juga di pemerintahan.

Hal ini sejalan dengan yang menjadi tolak ukur negara demokratis dalam praktik kenegaraan dunia. Ketika negara tersebut menerapkan sistem akuntabilitas, rakyat dalam memberikan legitimasi untuk mewakilinya di pemerintahan maupun juga parlemen maka pejabat tersebut harus bertanggungjawab kepada rakyat selaku pemberi mandat. Adanya adanya masa periodesasi dalam konstitusi agar tidak adanya kekuasaan yang dijalankan secara terus menerus, hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang berkapasitas dan mumpuni untuk memimpin negara. (Penulis adalah Ketua Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UPMI Medan)

Penulis
: Mtc/Ismayani
Editor
: James P Pardede

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.