Opini

Pandangan Hukum terkait Permasalahan PT. RPR dengan Masyarakat Singkuang 1 di Madina

putra
Matatelinga.com
Ronald Syafriansah SH. Advokad & Putra Daerah Pandai Barat Mandailing 

MATATELINGA,Madina :

Latar Belakang

Prinsip pengelolaan dan pemanfaatan terhadap bumi dan kekayaan alam Indonesia haruslah ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Maka dari itu pengelolaan dan penguasaan tanah dan air diatur ketat dalam UUD 1945 dan juga Undang-Undang serta aturan-aturan turunan lainnya.

Negara selaku pengelola dari kekayaan alam Indonesia menjadi satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan untuk mendistribusikan pengelolaan kekayaan alam tersebut. Apakah akan dikelola langsung oleh instansi dan Badan_badan Usaha milik negara atau didistribusikan kepada pihak lain apakah itu pihak swasta ataupun warga negara perorangan yang memang memiliki kebutuhan dan kemampuan untuk mengelola sumber daya alam tersebut.

Keseluruhan dari praktek distribusi penglolaan kekayaan alam tersebut harus dan hanya memiliki satu tujuan, yaitu untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

Lalu bagaimana praktek dari distribusi penglolaan itu, apakah sudah terjadi keseimbangan antara pengelolaan oleh pemodal swasta dan warga negara perorangan dalam hal ini petani penduduk setempat yang memang menggantungkan kehidupan dan ekonomi keluarganya dari hasil bumi lewat cara berkebun atau petani.

Penulis
: Asril
Editor
: Putra
Tag:madinaSingkuangrpr

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.