Opini

Muhammad Yusuf Tambunan Minta Penegak Hukum Proses Pembatalan Kontrak Proyek Rp 2,7T

rizky
Mtc/ist
Anggota Dewan Pertimbangan (Wantim) DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Muhammad Yusuf Tambunan
MATATELINGA, Medan : Anggota Dewan Pertimbangan (Wantim) DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Muhammad Yusuf Tambunan meminta penegak hukum segera memeroses penyebab terjadinya putus kontrak proyek multi years jalan jembatan bersumber dari APBD Sumut tahun 2022 senilai Rp 2,7 triliun.



"Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas dan cepat untuk memeriksa dan menindak bila terdapat unsur pelanggaran yang dapat merugikan keuangan Provinsi Sumatera Utara yang dikerjakan Waskita SMJ Utama KSO.


Sampai sampai Gubsu, melalui Dinas PUPR putus kontrak dengan Waskita SMJ Utama KSO," ucap Yusuf Tambunan kepada wartawan di Medan, Selasa (02/05/2023).


Baca Juga:Hari ini Fasial Umri Resmi Dilantik Sebagai PAW DPRD Binjai Sisa Jabatan 2019-2024

Putus kontrak proyek Rp 2,7 triliun tersebut bernomor: 620/DPUPR-BM/1023/2023 tertanggal 18 April 2023, Perihal Pemutusan Kontrak.


Artinya, kata Yusuf Tambunan yang merupakan Deklerator Partai Demokrat di Sumut, disiyalir ada sesuatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan aturan.



"Pekerjaa di lapangan amburadul tidak sesuai kontrak dan atau bisa jadi presentasi jadwal yang dikerjakan tidak sesuai dengan waktu. Tapi intinya adalah bahwa memang sesungguhnya pekerjaan multi years ini sudah diingatkan banyak orang," sebutnya.


Yusuf Tambunan juga meminta Gubsu Edy Rahmayadi berjiwa besar dengan keputusannya melalui Dinas PUPR Sumut yang memutus kontrak proyek Rp 2,7 triliun, tanggal 17 Agustus 2022.


Penulis
: Mtc
Editor
: Rizky
Tag:Anggota Dewan PertimbanganMatatelingaMuhammad Yusuf TambunanTerkiniWantim DPD Partai Demokrat Sumatera Utarapenegak hukum segera memeroses penyebab terjadinya putus kontrak proyek multi years

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.