✕
Opini

KUHP Terbaru dapat Mencabut Hak Menjadi TNI dan Polri

putra
Matatelinga.com
TNI Polri

MATATELINGA, Pada tanggal 2 Januari 2023 Indonesia telah resmi memiliki Undang â€" Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab Undang â€" Undang Hukum Pidana, yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dan akan berlaku tepatnya pada tanggal 2 Januari 2026, maka Kitab Undang â€" Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 yang dikenal seluruh praktisi hukum pidana dengan sebutan wetboek van Strafrecht / WvS tidak lagi berlaku.

Kitab Undang â€" Undang Hukum Pidana terbaru memiliki 37 (tiga puluh tujuh ) Bab, 624 (enam ratus dua puluh empat) Pasal dan 345 ( tiga ratus empat puluh lima) Halaman yang terbagi dalam dua bagian yakni bagian pasal dan penjelasan.

BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Nasional/pisah-sambut--jahari-sitepu-serahkan-tongkat-kepemimpinan-yang-lama-di-riau

Disahkannya KUHP terbaru adalah wujud suatu karya anak bangsa indonesia untuk meningalkan hukum penjajah yang pernah berkuasa di Indonesia,

Isi setiap Bab dalam Undang â€" Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang â€" Undang Hukum Pidana dengan Undang â€" Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang â€" Undang Hukum Pidana banyak mengalami perubahan yang salah satunya dalam Undang â€" Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada Bab III mengatur tentang Pemidanaan, Pidana dan Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 tentang Pidana terdiri atas Pidana pokok, Pidana tambahan dan pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang â€" Undang lalu pada pasal 66 ayat (1) huruf a berbunyi : pencabutan hak tertentu kemudian diterangkan dalam pasal 86 huruf b berbunyi “ Pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) huruf a yang salah satunya berbunyi : Hak menjadi Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penulis
: Mtc
Editor
: Putra
Tag:tnihakMatatelingaPolri

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.