Sabtu, 07 Maret 2026 WIB

Kebijakan Hukum Pidana Anak dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP)

- Jumat, 09 Mei 2025 21:57 WIB
Kebijakan Hukum Pidana Anak dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP)
Matatelinga/Istimewa
Yos Arnold Tarigan, SH,MH

Kebijakan hukum pidana anak adalah upaya hukum yang mengatur dan menangani kasus pidana yang dilakukan oleh anak, dengan fokus pada perlindungan dan pemulihan anak, bukan hanya penjatuhan hukuman. Ini mencakup Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mengatur berbagai aspek, termasuk penyelesaian perkara, diversi, dan tindakan yang dapat dikenakan pada anak.

Oleh : Yos Arnold Tarigan, SH,MH

Tujuan utama dari Sistem Peradilan Pidana Anak (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012) adalah melindungi anak dari dampak negatif sistem peradilan pidana. Selama hampir lebih tiga belas tahun, undang-undang ini hadir untuk memastikan hak anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku (anak berkonflik hukum/AKH). SPPA memberikan mandat kepada pemerintah untuk menyediakan fasilitas penahanan anak yang terpisah dari orang dewasa, memberikan bantuan hukum bagi anak, serta melaksanakan diversi dalam kasus anak.

Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan hukum mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana yang berdasarkan perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran balasan (vide Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam sistem peradilan pidana anak bahwa terhadap anak adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban dan anak yang menjadi saksi dalam tindak pidana. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana; Anak yang menjadi korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas tahun) yang mengalami penderitaan fisik, mental dan atau kerugian ekonomi yang disebabkan tindak pidana; Anak yang menjadi saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas tahun) yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan proses hukum mulai tingkat penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan atau dialami.

Namun hukum hendaknya diharapkan mampu mengikuti perkembangan zaman, mampu menjawab perubahan zaman dengan segala dasar di dalamnya, serta mampu melayani kepentingan masyarakat dengan menyandarkan pada aspek moralitas dari sumber daya manusia penegak hukum itu sendiri.

Penting untuk diketahui mengenai penerapan hukum pidana di Indonesia tidak terlepas dari adanya peran para penegak hukum yang dituntut mampu dan mengerti tentang prosedur tata cara penerapan hukum pidana.

Penerapan hukum pidana perlu dipandang bukan hanya penerapan sanksi sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang saja, namun perlu diperhatikan mengenai alternatif lain guna memperbaiki pola prilaku pelaku yang melawan hukum maupun melanggar kebijakan. Para penegak hukum saat ini dituntut dengan baik guna membangun citra penegak hukum yang paham akan prosedur serta solusi meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum.

Selanjutnya lahirlah KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kebutuhan untuk mengganti KUHP lama yang merupakan peninggalan kolonial Belanda. Selain itu, KUHP baru juga bertujuan untuk menyesuaikan hukum pidana nasional dengan perkembangan masyarakat, politik hukum, dan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta untuk menjunjung hak asasi manusia.

Nah, terkait kebijakan hukum pidana anak dalam KUHP baru menekankan perlindungan dan kesejahteraan anak, dengan beberapa perubahan penting. KUHP baru mengatur pidana yang dapat dijatuhkan pada anak, termasuk pidana penjara, tutupan, pengawasan, denda, dan kerja sosial.


KUHP baru juga mengatur tentang restorative justice dan diversi, serta hak anak dalam proses peradilan pidana. Selain itu, KUHP baru mengatur tentang pembebasan bersyarat, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, dan hak lain bagi anak yang menjalani pidana.

Perubahan dan Fokus Utama: Restorative Justice dan Diversi

KUHP baru mengutamakan penyelesaian kasus anak melalui jalur non-formal (diversi) dan metode restorative justice. KUHP baru mengatur berbagai jenis pidana yang dapat dijatuhkan pada anak, termasuk penjara, tuntutan, pengawasan, denda, dan kerja sosial.

Kemudian, KUHP baru menjamin hak-hak anak dalam proses peradilan pidana, seperti hak tidak dijatuhi pidana mati atau seumur hidup. KUHP baru juga memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk hak-hak asasi dan perhatian terhadap kesejahteraan mereka.

Aspek penting yang diatur dalam KUHP baru adalah batas usia untuk anak yang berhadapan dengan hukum, dengan batasan usia di bawah 16 tahun yang dapat dikategorikan sebagai anak pelaku tindak pidana.

Dalam KUHP baru juga mengatur sistem peradilan khusus untuk anak, yang berbeda dengan peradilan orang dewasa. KUHP baru mengatur bagaimana anak yang berkonflik dengan hukum ditangani, termasuk penahanan, pengadilan, dan pemidanaan. D.) Pengawasan dan Pemulihan:

KUHP baru mengatur tentang pengawasan dan pemulihan anak setelah menjalani pidana, serta hak-hak asimilasi, pembebasan bersyarat, dan cuti mengunjungi keluarga.

Contoh Penerapan: Anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, bukan pidana penjara. Jika tindak pidana yang dilakukan anak diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.

Anak yang menjalani pidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana, asimilasi, dan cuti mengunjungi keluarga. Sistem diversi dan restorative justice digunakan untuk menyelesaikan kasus anak melalui jalur non-formal.

Dalam KUHP baru (UU No. 1/2023), kebijakan hukum pidana anak diatur dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 117, yang mengatur jenis hukuman pidana bagi anak. Peraturan ini menekankan pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak, serta menghindari penahanan jika tidak diperlukan.

KUHP baru memberikan kebijakan yang komprehensif untuk menangani anak yang berhadapan dengan hukum, dengan fokus pada perlindungan dan kesejahteraan anak. Perubahan dan fokus utama dalam KUHP baru mencakup restorative justice, diversi, dan hak-hak anak dalam proses peradilan pidana, serta pengaturan pidana yang dapat dijatuhkan pada anak.

*) Penulis adalah mahasiswa Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru