Kedua, pengendalian Kesepakatan atas permasalahan yang telah ditemukan solusinya. Nota kesepakatan yang telah dibuat, disepakati dan ditandatangani oleh perwakilan tokoh-tokoh masyarakat. Dalam pelaksanaan nota kesepakatan tersebut, dilakukan pengawasan dan dikendalikan oleh seluruh masyarakat, terutama oleh para tokoh.
Mengefektifkan sinergitas polisional penanggulangan premanisme pada program pemolisian masyarakat. Upaya yang dilakukan antara lain: Pertama, menyusun HTCK dengan instansi terkait lainnya untuk mensinergikan polisional penanggulangan premanisme pada program pemolisian masyarakat sehingga dalam pelaksanaannya tidak menonjolkan egosektoral.
Kedua, melaksanakan rapat koordinasi secara rutin sebagai media komunikasi dan informasi serta feed back terhadap implementasi sinergi polisional penanggulangan premanisme pada program pemolisian masyarakat. Ketiga, pertemuan secara rutin dan berkala antara Polres dengan instansi terkait sehingga dapat menumbuhkan suasana yang akrab dengan menjalin hubungan yang harmonis secara formal maupun non formal, sehingga melalui hubungan tersebut diharapkan mendapat rumusan langkah-langkah ke depan yang strategis dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Keempat, merumuskan program kegiatan terpadu yang melibatkan instansi terkait dan unsur masyarakat untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penguatan Polres di dalam sinergitas polisional penanggulangan premanisme pada program pemolisian masyarakat rangka terwujudnya Kamtibmas kondusif dan meningkatnya kepercayaan masyarakat.
Kelima, menggalang tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh-tokoh berpengaruh lainnya untuk dilibatkan dalam upaya antisipasi ancaman kejahatan premanisme yang terjadi di lingkungannya dan berperan sebagai penggerak masyarakat.
Kerjasama dalam hal kemitraan dimaksudkan sebagai deteksi dini untuk menyerap informasi yang berkembang dalam masyarakat, sehingga Polres dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terutama di daerah-daerah rawan premanisme.
Ketidakberhasilan dalam mengedepankan community dan problem oriented policing pada penanggulangan kejahatan yang dilakukan oleh premanisme tentunya dapat berdampak pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga berimplikasi terhadap pencapaian pembangunan nasional yang telah dirumuskan di dalam program prioritas nasional dan kebijakan pemerintah.
Polri diharapkan mampu untuk melaksanakan langkah antisipasi dengan cepat, sehingga potensi gangguan yang akan muncul dapat diminimalisir sehingga tidak menjadi ambanggangguan dan gangguan nyata.
Impelementasi mewujudkan rasa aman mewajibkan Polri selaku aparat penegak hukum, pelindung dan pengayom masyarakat untuk melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh dengan dilandasi akselerasi tranformasi Polri menunju Polri yang perdekitif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (PRESISI).
Hal ini tentunya merupakan tanggung jawab yang sangat berat apa lagi dikaitkan dengan keterbatasan jumlah Personel yang ada dengan jumlah penduduk dan luas wilayah, disamping keterbatasan sarana dan prasarana sampai dengan anggaran yang ada. Dalam menghadapi timbulnya penyakit masyarakat yang bermuara pada terganggunya kamtibmas sebagaimana tersebut diatas.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.