MATATELINGA, Medan : Untuk memangkas birokrasi investasi, pemerintah telah menghapuskan izin gangguan atau Hinder Ordinary (HO) melalui Permendagri Nomor 19 Tahun 2017.
Secara sosiologis adanya izin gangguan, masyarakat berhak mendapatkan akses partisipasi yang meliputi pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perizinan dan/atau kerugian akibat kegiatan dan/atau usaha. Pasca-penghapusan izin HO pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission) dan selanjutnya terbit NIB (Nomor Induk Berusaha) (PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik).
Sistem OSS adalah sistem perizinan berusaha yang dibangun, dikembangkan dan dioperasikan oleh Pemerintah Pusat. Sistem OSS ini terintegrasi dan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan perizinan berusaha. Selain itu, pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat beberapa regulasi perizinan yang diubah.
Banyak sektor yang terdampak dengan kemudahan kebijakan berusaha, satu di antaranya adalah berkaitan dengan NIB bagi pendirian kafe. Sebab dalam perkembangannya kafe juga memberikan ekses buruk. Sebut saja kedekatan/himpitan beberapa kafe dengan aktivitas lain yang memiliki karakter berbeda, seperti permukiman atau pun rumah ibadah sering kali menimbulkan potensi konflik. Mulai dari arus lalu lintas yang terganggu karena penggunaan bahu jalan sebagai ruang parkir hingga polusi suara dari dalam kafe adalah beberapa permasalahan yang sering terjadi berkaitan dengan lokasi kafe.
Keadaan tersebut bila tidak segera diselesaikan akan membuat kehadiran dari kafe justru menjadi kontra produktif dengan perkembangan kota-relasi antarwarga. Oleh karena itu, kehadiran kafe saat ini perlu dikelola dan ditata dengan baik agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perkembangan kota-relasi warga. Perkembangan kafe mungkin dapat diarahkan ke ruang-ruang kota yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan kafe sehingga dampak negatif yang dihasilkan dapat dikurangi karena telah disiapkan langkah-langkah antisipasi sebelumnya. Jangan sampai kemudahan berusaha justru menimbulkan masalah-masalah baru.
Masalah utamanya secara normatif banyak kawasan yang tidak diperuntukkan untuk usaha, kemudian pada kenyataannya dialihfungsikan sehingga banyak kafe atau restoran yang berdiri di wilayah permukiman penduduk. Faktor kedekatan beberapa kafe dengan aktivitas lain yang memiliki karakter berbeda, seperti permukiman sering kali menimbulkan konflik/gesekan sosial. Banyak lokasi kafe didirikan di kawasan permukiman penduduk. Rumah tinggal disulap menjadi kafe. Tanah kosong yang sepatutnya berfungsi sebagai pertapakan rumah diubah sebagai kawasan bisnis-komersil seperti kafe, dan lain sejenisnya.