MATATELINGA, Medan : Isu oknum hakim PN Medan yang kerap terlihat mengendarai mobil Jeep Rubicon secara etis berpotensi melanggar kode etik hakim.
Jika benar isu dimaksud tentu perilaku oknum hakim tersebut tergolong kepada gaya hidup hedonis, serba-mewah dan jauh dari kata sederhana.Perilaku itu sudah masuk wilayah persoalan etik dan sangat serius karena perilaku ini memberi kesan kepada pubik tindakan tersebut dapat merusak citra sekaligus membentuk persepsi buruk kepada institusi pengadilan.
Dalam kondisi kepercayaan publik yang perlu secara terus menerus diperkuat terhadap lembaga peradilan, perilaku tersebut justru menggerus atau bahkan meruntuhkan citra lembaga peradilan ke titik terendah.
BACA JUGA:Ethics of Care: Lubang Bekas Galian Dibiarkan Menganga
Menurut prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tepatnya Butir 3, berbunyi: “Berperilaku arif dan bijaksana” dan butir 7, yaitu “menjunjung tinggi harga diri”, Hakim harus mempunyai sikap yang senantiasa terikat dengan pedoman perilaku etis profesinya.
Arif dan bijaksana berarti hakim mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya.
Menjunjung tinggi harga diri, berarti Hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Hakim perlu menjaga diri dari dorongan gaya hidup mewah yang berlebihan. Para penyandang profesi hakim harus memahami, wibawa hakim tidaklah dibangun berdasarkan ukuran kemewahan hidup namun berdasarkan keilmuan, rasionalitas hukum dan integritas moral.
Penyandang profesi hakim wajib memelihara kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilakunya agar senantiasa tunduk kepada tuntutan sikap etis hakim.
Profesi hakim adalah salah satu "officium nobile" (profesi yang mulia) sehingga harus memiliki standar etika yang tinggi.