Opini

Untuk Efek Jera Tindak Pidana Korupsi Hukuman Harus di Perluas

Administrator
Mtc/Ist
                                                    Praktisi Hukum Kamaluddin Pane   SH, MH;
 


Perbuatan korupsi tidak menunjukkan angkat penurunan baik dari segi jumlah orang atau pelaku yang  melakukan perbuatan perbuatan korupsi, maupun dari segi nilai rupiahnya. Setidaknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir setiap minggu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan nilai yang bervariasi baik ditingkat Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Praktisi Hukum Kamaluddin Pane SH, MH menjelaskan bahwa untuk efek jera bagi para pelaku korupsi maka hukuman mati harus diperlakukan, apalagi saat ini perbuatan Korupsi tersebut merata dilakukan oleh para pejabat Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pejabata BUMN. Ada persepsi saat ini bahwa tidak terlalu masalah dipenjara beberapa tahun asalkan mendapatan keuntungan lebih dari perbuatan Korupsi tersebut.

"Hukum mati harus diperluas, dan hukuman penahanan badan yang selama ini diperlakukan sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ternyata tidak memberikan efek jera kepada para pelaku, seluruh elemen masyarakat saat ini harus mendorong pemberlakuan hukuman mati untuk tindak pidana korupsi tetapi tidak hanya pada kasus korupsi saat bencana nasional, negara dalam keadaan bahaya, negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter sesuai pasal 2 ayat 2 UU No 31Tahun 1999" Ujar Kamal Pane.

Kasus yang mencuat selama tahun 2019 ini menjelaskan kepada publik bahwa perbuatan korupsi, suap, gratifikasi menjadi lumrah. Semuanya mencengangkan publik, ada kasus BUMN yang melibatkan mantan Direktur PLN Sofyan Basir beserta para pihak pemenang tender yang saat ini sedang dalam proses persidangan, ada pula Kasus Mantan Ketuam PPP Romahurmuzi  yang terkait suap jabatan di Kementerian Agama, Kasus maskapai penerbangan PT Garuda yang melibatkan Mantan Direktur Emirsyah Satar, dan puluhan kepala Daerah yang tangkap KPP dalam beberapa tahun belakangan ini.

" Ragam jabatan yang melakukan perbuatan diatas, memberikan kesimpulan bahwa para pelaku korupsi tidak pandang bulu, dari pejabat kelas atas, pejabat BUMN, pejabat daerah, seakan-akan semuanya aji mumpung, mumpung masih menjabat, mumpung masih bisa dilakukan, tentunya karena ada peluang, dan ada keyakinan bahwa perbuatan tersebut tidak berbahaya bagi kehidupan pribadinya" Terang Kamal Pane.  

Kamal juga menjelaskan, bahwa efek pemberitaan di media sebagai koruptor, efek menggunakan baju rompi berwarna dalam persidangan, sama sekali tidak berguna. Tetapi memberlakukan hukuman mati mungkin memiliki imbas "takut"  dan memang terbukti beberapa negara yang memberlakukan hukuman mati berhasil menekan angka tindak pidana korupsi.

Tentunya harus ada kajian mendalam sebelum perberlakukan hukuman mati, misalnya berapa jumlah kerugian negara dalam perbuatan korupsi, bila perbuatan tersebut suap berapa jumlah suap untuk memperoleh proyek dan jabatan sehingga dikenakan hukuman mati, termasuk pemberlakukan prinsip "pemutihan" sehingga sebelum perberlakukan hukum mati atas tindak pidana korupsi semua orang dianggap bersih.

Penulis
: Rellis
Editor
: Amrizal
Tag:blibliKamaluddin Pane SHkorupsiMHMatatelingamatatelinga.commatatelinga comPenegakan hukumpraktisi hukumTerkiniTraveloka

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.