MATATELINGA : Kegiatan Life Skil di beberapa kecamatan Kabupaten Mandailing Natal telah selesai di laksanakan yaitu pada tanggal 24 sampai dengan 25 juni 2024 , Kegiatan Life Skill yang di adakan di Aula Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Siabu . Dengan Judul Pertanian Hidroponik Serta media Tanam untuk sayuran guna pencegahan dan penanganan Stunting di desa .
Dan pada tanggal 28 sampai dengan 29 juni dilaksanakan di Aula Hotel Madina sejahtera yang diikuti kurang lebih 300 orang peserta dari dua kecamatan yaitu kecamatan Panyabungan kota dan Kecamatan Huta Bargot .
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/pemkab-dan-dprd-toba-tandatangani-nota-kesepakatan-ranperda-pertanggungjawaban-apbd-2023
Life Skill = Keterampilan hidup (Bahasa Inggris : Life Skill ) adalah Kemampuan untuk beradaptasi dan berperilaku positif yang memungkinkan manusia menghadapi tuntutan dan tantangan hidup secara efektif . Sumber wikipedia .
Kegiatan Life skill yang telah selesai dilaksanakan di Kabupaten Mandailing Natal tentu sangat bagus dalam membangun desa yang ada di kabupaten Madina . Akan tetapi apakah kegiatan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku , kalau sudah sesuai aturan yang berlaku tentunya sudah disetujui dan disepakati oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Namun apabila tidak sesuai dengan aturan yang berlaku kenapa pihak BPD diam saja , di duga kegiatan yang membuat kegaduhan di kabupaten Madina adalah 'kejahatan yang terorganisir' .
Menurut Permendagri No 110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mempunyai Fungsi Membahas , dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala desa , menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa .
Fungsi Pengawasan BPD dalam melakukan Pengawasan kinerja kepala desa , apabila terdapat perbuatan melawan Hukum atas pengelolaan keuangan desa , BPD berkewajiban mengingatkan dan menindak lanjuti pelanggaran yang di maksud sesuai dengan kewenangan yang di miliki BPD .
Penulis : Magrifatulloh .