Opini

"Kejahatan Yang Terorganisir"

putra
Matatelinga.com
Kegiatan Life Skill yang di adakan di Aula Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Siabu .

Kegiatan Life skill yang telah selesai dilaksanakan di Kabupaten Mandailing Natal tentu sangat bagus dalam membangun desa yang ada di kabupaten Madina . Akan tetapi apakah kegiatan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku , kalau sudah sesuai aturan yang berlaku tentunya sudah disetujui dan disepakati oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Namun apabila tidak sesuai dengan aturan yang berlaku kenapa pihak BPD diam saja , di duga kegiatan yang membuat kegaduhan di kabupaten Madina adalah 'kejahatan yang terorganisir' .

Menurut Permendagri No 110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mempunyai Fungsi Membahas , dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala desa , menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa .

Fungsi Pengawasan BPD dalam melakukan Pengawasan kinerja kepala desa , apabila terdapat perbuatan melawan Hukum atas pengelolaan keuangan desa , BPD berkewajiban mengingatkan dan menindak lanjuti pelanggaran yang di maksud sesuai dengan kewenangan yang di miliki BPD .

Penulis : Magrifatulloh .

Penulis
: Magrifat
Editor
: Putra
Tag:BPDMatatelingaerganisirkejahatan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.