Nasional

Tok Tok Tok! MK Terima Gugatan Uji Materi Masa Jabatan Ketua KPK, Sederet Faktanya Terungkap

rizky
Hand over
Ilustrasi
MATATELINGA, Jakarta : Diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pada Kamis, (25/05/2023) Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



Terkait gugatan yang diajukan Nurul Ghufron tersebut, berikut beberapa faktanya, seperti dikutip dari Okezone, Jum'at (26/05/2023):


1. Nurul Ghufron merasa dirugikan secara konstitusional


Gugatan uji materi ini diajukan Nurul Ghufron karena merasa dirugikan secara konstitusional untuk mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK pada masa jabatan selanjutnya.


Sebagaimana diketahui sebelumnya, masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berakhir pada 20 Desember 2023.


Baca Juga:Oknum Jaksa di Asahan Diduga Minta Uang, Kajati Sumut : Terpidana Membantah Hal Tersebut Saat Dilakukan Klarifikasi

Namun, Nurul Ghufron merasa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merasa merugikan bagi pencalonannya sebagai Ketua KPK.


Pertimbangan itu diminta terkait Pasal 29 huruf e UU 19/2019 yang mengatur tentang batasan usia minimal dan maksimal sebagai syarat untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pasal 34 UU 30/2002 yang mengatur tentang masa jabatan Pimpinan KPK.


Ia mengaku telah diangkat memenuhi kualifikasi berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2022 (UU KPK pertama). Akan tetapi, dengan berlakunya Pasal 29 huruf (e) UU KPK telah mengurangi hak konstitusionalnya.


Pasal a quo yang semula mensyaratkan usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun, setelah perubahan menjadi paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun mengakibatkan Nuru l Ghufron yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang.


Dengan berlakunya pasal perubahan tersebut Nurul Ghufron merasa dirinya telah kehilangan hak atas kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta untuk memperoleh pekerjaan dengan perlakuan yang adil.



2. Minta MK nyatakan pasal perubahan inkonstitusional


Karena alasan-alasan tersebut, Nurul Ghufron meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK inkonstitusional secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak juga terdapat ketentuan “berpengalaman sebagai Pimpinan KPK” pada Pasal 29 huruf (e) UU KPK.


Penulis
: Mtc
Editor
: Rizky
Tag:KPKKomisi Pemberantasan KorupsiMatatelingaMK Terima Gugatan Uji Materi Masa Jabatan Ketua KPKTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.