Nasional

Penegakan Hukum Restorative Justice, Komisi III DPR RI Dorong Ketentuan dan Batasannya Dalam KUHAP Baru

Administrator
Matatelinga/Istimewa
Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga menegaskan perlu adanya penjelasan dan batasan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, (KUHAP) terkait syarat dan ketentuan Restorative Justice (RJ)


Sementara kalau di Belanda hal itu harus dihindari dan diselesaikan, itu pun kalau berulang-ulang tidak boleh dan ada ukurannya di sana.

"Nah, di Indonesia inilah yang diadopsi sekarang Restorative diversi di undang-undang No 1 Tahun 2023 ada Restorative Justice tetapi ada juga Peraturan Jaksa Angung (Perja) tetapi ada juga peraturan Kapolri (Perkap) ada juga Peraturan Gubernur (Pergub) ada juga dari Kehakiman, jadi semua membuat Restorative Justice," tandasnya.

Sehingga, polisi dengan jaksa membuat masing-masing sendiri. Jadi sekarang ini karena tidak ada aturan yang jelas dan diatur oleh undang-undang, limitatifnya itu apa, inilah yang terjadi semacam diskriminasi.


"Pasti bedalah RJ yang dibuat oleh Kejaksaan maupun Kepolisian. Maka ini sekarang, apalagi saya didalam forum Komisi III sudah terus berbicara RJ ini supaya agak diperjelas diatur dalam KUHAP nanti karena kita sekarang lagi menggodok KUHAP yang baru," tegasnya.

Penulis
: Mtc/jam
Editor
: James P Pardede
Tag:KejaksaanKomisi III DPR RIMangihut SinagaRJRestorative Justice

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.